Sarang PSK Belia, Indekos di Sukabumi Digerebek Polisi

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 21 November 2018 | 05:30 WIB
Sarang PSK Belia, Indekos di Sukabumi Digerebek Polisi
Ilustrasi PSK belia. [Suara.com/Rambiga]

Suara.com - Polisi melakukan serangkaian penggeladahan di sebuah indekos di Gang Surya II, Kota Sukabumi, Jawa Barat lantaran dianggap sebagai sarang bisnis prostitusi melalui media daring

"Kosan yang berada RT 01, RW 04 Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong tersebut kerap digunakan PSK yang menjajakan dirinya melalui sistem daring atau media sosial Twitter untuk melayani tamunya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Selasa (20/11/2018).

Menurutnya, pemeriksaan indekos ini juga karena dua mucikari berinisial WS Alias P (42) USD Alias J (40) yang menjual gadis belia melalui online ini selalu mengarahkan tamunya untuk berkencan di tempat kos itu. Dua dari 10 PSK yang dijajakan tersangka usianya masih di bawah umur dan tengah mengandung.

Berdasarkan keterangan ketua RT setempat, lokasi tersebut sudah didata namun penghuninya tertutup. Prostitusi online yang terjadi di wilayah hukumnya ini merupakan modus baru, di mana pelanggannya ditawari PSK juga disediakan tempat untuk berkencan.

Namun demikian, polisi masih mendalami apakah ada kosan lain yang dijadikan tempat untuk berkencan oleh dua tersangka tersebut. Tentunya kasus ini masih dalam pengembangan pihaknya.

"Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka itu menggunakan Twitter untuk bertransaksi dengan nama akun Sukabumi Asik, di media sosial itu pemesan pun akan mendapatkan foto-foto PSK yang sudah sesuai dengan keinginannya," tambahnya.

Susatyo mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 (1) Jo 29 dan atau pasal 4 (2) Jo 30 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan Ancaman pidana penjara kurungan paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Kemudian, Pasal 27 (1) Jo 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya, Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan. Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Antara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebelum Dimasukan ke Tong Sampah, Nurhadi Bunuh Dufi di Kontrakan

Sebelum Dimasukan ke Tong Sampah, Nurhadi Bunuh Dufi di Kontrakan

News | Selasa, 20 November 2018 | 23:18 WIB

Dibekuk di Steam Motor,  Pembunuh Dufi Terlacak dari Sinyal HP

Dibekuk di Steam Motor, Pembunuh Dufi Terlacak dari Sinyal HP

News | Selasa, 20 November 2018 | 22:53 WIB

Pembunuh Dufi, Mayat dalam Tong Plastik Akhirnya Tertangkap

Pembunuh Dufi, Mayat dalam Tong Plastik Akhirnya Tertangkap

News | Selasa, 20 November 2018 | 22:38 WIB

Kasus Mayat dalam Tong Plastik, Polisi Turut Periksa Istri Dufi

Kasus Mayat dalam Tong Plastik, Polisi Turut Periksa Istri Dufi

News | Selasa, 20 November 2018 | 22:11 WIB

Bunuh Pengusaha Emas, Polisi Ultimatum Buronan Sadis Menyerah

Bunuh Pengusaha Emas, Polisi Ultimatum Buronan Sadis Menyerah

News | Selasa, 20 November 2018 | 21:59 WIB

Terkini

Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan

Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:56 WIB

Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya

Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:48 WIB

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:03 WIB

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:50 WIB

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:05 WIB

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:38 WIB

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:33 WIB

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:24 WIB

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:11 WIB

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:58 WIB