Lucas Kucurkan Uang SGD 33 Ribu Agar Eddy Lolos dari Imigrasi

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 07 November 2018 | 14:22 WIB
Lucas Kucurkan Uang SGD 33 Ribu Agar Eddy Lolos dari Imigrasi
Pengacara Lucas jalani sidang perdana sebagai terdakwa di pengadilan Tipikor. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyebutkan jika pengacara Lucas menggelontorkan uang untuk bisa membantu mantan petinggi Lippo Gruop Eddy Sindoro selama pelarian ke luar negeri. Pemberian uang sebesar 33 ribu dolar Singapura itu dilakukan Lucas melalui Dina Soraya.

Fakta itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan kepada Lucas dalam sidang perdana kasus perintangan penyidikan kasus suap dengan tersangka Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, hari ini.

"Dina meminta bantuan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo melakukan penjemputan penumpang pesawat dari Malaysia atas nama Eddy sindoro, Chua Chwee Chye dan Michael Sindoro dan langsung melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan imigrasi," kata Abdul Basir saat membacakan dakwaan dalam sidang, Rabu (17/11/2018).

Dina Soraya menjanjikan memberikan uang kepada Hendro sebesar 33 ribu dolar Singapura, bila dapat memuluskan keberangkatan Eddy Sindoro ke Singapura, tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi. Hendro pun menyepakati hal tersebut dengan dibantu  teman perempuan bernama Yulia Shintawati.

"Dina Soraya berikan uang sejumlah SGD 33 Ribu kepada Dwi Hendro Wibowo ‎alias Bowo sebagai operasional dan imbalan atas penjemputan Eddy sindoro, Chua Chwee Chye dan Michael Sindoro‎ sebagaimana rencana yang disepakati," ujar Abdul

Setelah berhasil memuluskan keberangakatan Eddy Sindoro, Hendro membagikan sejumlah uang dari Dina Soraya kepada rekan-rekannya yang turut melarikan Eddy ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

Uang sebesar 33 ribu dolar Singapura itu dibagikan kepada masing-masing orang. Di antaranya kepada Yulia Shintawati senilai Rp20 juta, M. Ridwan Rp500 ribu, dan satu buah handphone merk Samsung, Andi Sofyar Rp30 juta dan ponsel merk Samsung, serta David Yoosua Rudingan senilai Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait pelariannya ke luar negeri itu, Eddy akhirnya menyerahkan diri ke KPK setelah dua tahun menjadi buronan. Eddy dijemput oleh penyidik KPK di Singapura, Jumat (12/10/2018), setelah berkoordinasi dengan atase kepolisian setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Update Suap Meikarta, KPK Periksa 3 Saksi Hari Ini

Update Suap Meikarta, KPK Periksa 3 Saksi Hari Ini

News | Rabu, 07 November 2018 | 13:39 WIB

Kronologi Pengacara Lucas Bantu Eddy Sindoro Jadi Buronan KPK

Kronologi Pengacara Lucas Bantu Eddy Sindoro Jadi Buronan KPK

News | Rabu, 07 November 2018 | 13:27 WIB

Halangi Penyidikan, Kamis Besok Sidang Perdana Pengacara Lucas

Halangi Penyidikan, Kamis Besok Sidang Perdana Pengacara Lucas

News | Selasa, 06 November 2018 | 21:43 WIB

Suap Proyek PLTU Riau-1, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 1,3 M

Suap Proyek PLTU Riau-1, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 1,3 M

News | Selasa, 06 November 2018 | 20:31 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi di Suap Meikarta

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi di Suap Meikarta

News | Selasa, 06 November 2018 | 19:19 WIB

Terkini

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:25 WIB

Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS

Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:20 WIB

H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu

H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:10 WIB

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:37 WIB

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB