Kota Yogyakarta Akan Tolak Iklan Rokok di Semua Media Reklame

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 07 November 2018 | 15:54 WIB
Kota Yogyakarta Akan Tolak Iklan Rokok di Semua Media Reklame
Petugas Unit Pelayanan Pajak (UPP) Tanah Abang dibantu Satpol PP melakukan pembongkaran papan reklame iklan rokok di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/12).

Suara.com - Kota Yogyakarta berencana menghapus iklan rokok di seluruh jenis media reklame. Sebab Yogyakarta sudah memiliki peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.

Meskipun larangan mengenai iklan rokok belum diterapkan namun di Kota Yogyakarta sudah tidak banyak dijumpai iklan rokok di media luar ruang. Namun demikian jika tidak terus diingatkan atau diatur secara khusus, maka keberadaan iklan rokok di media luar ruang bisa saja kembali menjamur.

"Aturannya sedang kami rancang karena dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satu implementasinya adalah tidak diperbolehkannya iklan rokok," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu (7/11/2018).

"Aturan mengenai larangan iklan rokok tersebut dimungkinkan akan berbentuk peraturan wali kota. Larangan ini cukup penting karena orang dari luar daerah juga pasti ikut memantau bagaimana pelaksanaan atau penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogyakarta," lanjut Heroe.

Larangan iklan rokok tidak akan berpengaruh terlalu besar terhadap pendapatan asli daerah dari pajak reklame karena nilainya tidak terlalu besar yaitu Rp6 miliar hingga Rp8 miliar per tahun.

"Kami pun menunggu kajian dari Dinas Kesehatan untuk penyusunan rencana ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Kadri Renggono mengatakan, penyelenggaraan iklan rokok diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Sampai saat ini, belum ada pembahasan intensif mengenai rencana larangan iklan rokok. Jika ada, tentunya harus diawali dengan berbagai kajian seperti potensi penurunan pendapatan dan tujuan penghapusannya," katanya.

Kadri menambahkan, iklan rokok bisa ditampilkan di seluruh jenis media reklame yang diatur dalam Perda Penyelenggaraan Reklame, hanya saja penempatannya dibatasi, yaitu di tidak diperbolehkan dipasang di area sekolah dan tempat ibadah. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Didesak Keluarkan RUU Larangan Iklan Rokok

Pemerintah Didesak Keluarkan RUU Larangan Iklan Rokok

News | Senin, 20 Agustus 2018 | 16:26 WIB

Cegah Remaja Merokok, Iklan Rokok Harus Diatur

Cegah Remaja Merokok, Iklan Rokok Harus Diatur

Health | Kamis, 31 Mei 2018 | 16:08 WIB

11 Provinsi Berhasil Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

11 Provinsi Berhasil Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 15:11 WIB

Pemkab Kotabaru Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Kotabaru Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

News | Selasa, 20 Februari 2018 | 09:54 WIB

Koalisi Sipil Gugat Iklan Rokok ke Mahkamah Konstitusi

Koalisi Sipil Gugat Iklan Rokok ke Mahkamah Konstitusi

News | Rabu, 04 Oktober 2017 | 13:28 WIB

Terkini

4 Sepatu Under Armour Terbaik untuk Lari hingga Ngegym, Mulai Rp500 Ribuan

4 Sepatu Under Armour Terbaik untuk Lari hingga Ngegym, Mulai Rp500 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Memahami Sesar Naik Flores, Busur Raksasa di Balik Gempa 7,7 Hari Ini

Memahami Sesar Naik Flores, Busur Raksasa di Balik Gempa 7,7 Hari Ini

Opini | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:08 WIB

UPH Festival 2026, Mahasiswa Baru Dibekali Cara Menghadapi Dunia dengan Ilmu, Integritas, dan Tujuan

UPH Festival 2026, Mahasiswa Baru Dibekali Cara Menghadapi Dunia dengan Ilmu, Integritas, dan Tujuan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:06 WIB

KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Pemkab Kuansing untuk Kemenhut

KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Pemkab Kuansing untuk Kemenhut

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:04 WIB

Gempa NTT: Alat Berat, Helikopter hingga Logistik Cadangan Lewotobi Dikerahkan

Gempa NTT: Alat Berat, Helikopter hingga Logistik Cadangan Lewotobi Dikerahkan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi

Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing

Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:48 WIB

Kenapa Pakai Cushion Malah Beruntusan dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Kenapa Pakai Cushion Malah Beruntusan dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Mobil Terlaris Toyota 2026 Januari hingga Juli, MPV Masih Jadi Raja

Mobil Terlaris Toyota 2026 Januari hingga Juli, MPV Masih Jadi Raja

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:42 WIB

5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak

5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:32 WIB

×