Miris, 2 Tahun Gadis Belia di Jambi Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Bangun Santoso

Kamis, 08 November 2018 | 09:18 WIB
Miris, 2 Tahun Gadis Belia di Jambi Jadi Budak Seks Ayah Kandung
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

Suara.com - Kasus pencabulan lagi-lagi menghantui anak-anak di Indonesia. Kali ini menimpa seorang gadis belia 14 tahun asal Desa Talang Duku, Kecamatan Tanggo Rajo, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Mirisnya, pelaku bukanlah orang lain, melainkan orang terdekat korban yakni ayah kandungnya sendiri.

Adalah Sukirno, pria 36 tahun ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama dua tahun. Dari informasi, peristiwa memilukan yang dialami korban (sebut saja namanya Melati) awalnya terjadi pada 2016 lalu.

Saat itu, Melati baru saja akan menginjak bangku SMP. Entah apa yang merasuki pikiran Sukirno, malam hari sebelum Melati masuk ke sekolah ia nekat memasuki kamar anaknya hingga terjadilah aksi pencabulan itu.

Tidak sampai di situ, aksi pencabulan itu terjadi berulang-ulang selama kurang lebih dua tahun. Parahnya lagi, aksi cabul ayah kandung kepada anaknya itu tanpa ada yang tahu. Selama itu, tak terhitung berapa kali Sukirno mencabuli putri kandungnya.

Hingga kemudian pada 5 Oktober 2018, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Sukirno nekat kembali mencabuli Melati di atas tikar rumah mereka. Merasa tak sanggup lagi atas kelakuan ayah kandungnya, Melati akhirnya bercerita kepada kakeknya.

Mendengar cerita cucu perempuannya, sang kakek bak tersambar petir di siang hari, kaget. Kesal dan marah atas ulah Sukirno, sang kakek langsung melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Mapolres Muarojambi pada 7 Oktober 2018 lalu. Polisi lalu menangkap Sukirno.

Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Marbaro Macan membenarkan peristiwa pencabulan ayah kandung terhadap putrinya itu.

“Benar, pelakunya merupakan ayah kandung korban sendiri. Yang melapor ke Polres kakek korban,” kata Afrito seperti dilansir Serujambi.com (jaringan Suara.com), Rabu (7/11/2018).

"Karena pelaku dengan korban masih satu rumah, jadi kita tidak terlalu sulit menangkapnya," sambung dia.

baca juga

Menurut Afrito, ayah Melati ini juga kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Karena itu, ibu kandung Melati sering tidak berada di rumah. Jadi, Sukirno bisa seenaknya memperlakukan anak kandungnya itu selama dua tahun terakhir.

"Ayah dan ibu Melati ini sudah lama tidak akur. Karena ayah Melati sering melakukan KDRT. Baru dua minggu belakangan ini mereka pisah," ujar Afrito.

Selain menangkap Sukirno, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar tikar plastik warna merah yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pencabulan, serta satu buah sarung milik pelaku.

Kini, Sukirno akan dijerat UU RI Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan anak Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Hukuman itu ditambah sepertiga, karena dilakukan kepada anak kandung, maka ditambah menjadi 20 tahun kurungan penjara.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di laman Serujambi.com dengan judul: "Parah! Anak Diperkosa Ayah Kandung di Atas Tikar"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cabuli Gadis Cilik di WC Umum, 2 Kakek Terancam Dikebiri

Cabuli Gadis Cilik di WC Umum, 2 Kakek Terancam Dikebiri

News | Selasa, 06 November 2018 | 14:11 WIB

Tiba di Jambi, Jenazah Korban Lion Air Disambut Isak Tangis

Tiba di Jambi, Jenazah Korban Lion Air Disambut Isak Tangis

News | Selasa, 06 November 2018 | 08:30 WIB

Takut Nikah, Bujang Lapuk Justru Gerayangi Gadis SD di Toilet

Takut Nikah, Bujang Lapuk Justru Gerayangi Gadis SD di Toilet

News | Senin, 05 November 2018 | 15:58 WIB

Izin Mau Tes CPNS, Gadis Jambi Malah Asyik Mesum di Hotel

Izin Mau Tes CPNS, Gadis Jambi Malah Asyik Mesum di Hotel

News | Senin, 05 November 2018 | 09:03 WIB

Gadis 15 Tahun Diperkosa saat Pulang dari Beli Ponsel

Gadis 15 Tahun Diperkosa saat Pulang dari Beli Ponsel

News | Minggu, 04 November 2018 | 18:47 WIB

Terkini

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:54 WIB

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:52 WIB

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:50 WIB

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:49 WIB

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:48 WIB

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

×