Hasto mengatakan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswi UGM tersebut bukan perkara delik aduan. Dengan demikian kepolisian tidak perlu menunggu laporan untuk menindaklanjuti kasus pidana tersebut.
"Karena bukan delik aduan tidak harus lapor. Bisa juga dengan pengaduan. Aduan bisa dilakukan fakultas," ujar dia.