UGM Didesak Terapkan Sanksi Tegas Mahasiswa Pelaku Pelecehan

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 09 November 2018 | 08:27 WIB
UGM Didesak Terapkan Sanksi Tegas Mahasiswa Pelaku Pelecehan
Universitas Gajah Mada (UGM)

Suara.com - Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Rifka Annisa Yogyakarta mendorong Universitas Gadjah Mada (UGM) menerapkan sanki dan aturan yang tegas ketika terjadi kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

"Harapannya ada sanksi tegas, baik dari proses hukumnya maupun sanksi dari institusi itu sendiri," kata Konsultan Hukum Rifka Annisa, Nurul Kurniati di Yogyakarta, Kamis (9/11/2018).

Menurut Nurul, sikap tegas belum ditunjukkan UGM dalam menghadapi kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi di kampus itu saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017.

"Itu sebetulnya 'kan kasus yang sudah terjadi setahun lalu, kemudian baru ter-'blow up' di media," katanya seperti dilansir Antara.

Dalam kasus itu, kata dia, Rifka Annisa sempat membantu memberikan pendampingan psikologis kepada korban setelah menerima pengaduan pada bulan September 2017.

Menurut dia, pendampingan psikologis dan upaya mediasi antara pelaku dan korban yang difasilitasi pihak UGM belum cukup tanpa ada upaya untuk menempuh jalur hukum.

Apabila mediasi yang ditangani di internal kampus tidak mencapai titik temu, menurut dia, justru akan menyulitkan kondisi korban.

"Konseling psikologi sebaiknya diperlukan hanya untuk memulihkan dan memberikan penguatan bagi korban," katanya.

Saat memberikan pendampingan terhadap kasus itu, menurut Nurul, Rifka Annisa tidak bisa memaksa korban untuk menempuh jalur hukum karena masih dalam kondisi tertekan.

Baca Juga: Bukan Berikan Ilmu Agama, Guru Ngaji Ini Malah Cabuli 2 Muridnya

Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya membantu memberikan penjelasan mengenai hak-hak atau alternatif apa saja yang bisa ditempuh korban untuk mendapatkan keadilan.

"Kalau kami saat itu memang menyerahkan keputusannya kepada korban terkait dengan pilihan-pilihan yang bisa diambil. Kami sudah memberikan berbagai informasi bagaimana ketika berproses secara hukum," ujar dia.

Agar kasus serupa tidak berulang, Nurul menyarankan pihak UGM segera membentuk wadah perlindungan khusus yang bertugas merespons setiap kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Selama ini memang upaya perlindungan itu belum mendapat banyak perhatian di kampus. Kampus biasanya memilih menyelesaikannya secara internal," katanya.

Diketahui, seorang mahasiswi Fisipol UGM diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik UGM angkatan 2014.

Peristiwa ini terjadi saat mahasiswi angkatan 2014 ini mengikuti Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pertengahan tahun 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI