Sugiyono Martil Istri Siri hingga Tewas karena Tendang Alat Vital

Reza Gunadha

Selasa, 13 November 2018 | 20:21 WIB
Sugiyono Martil Istri Siri hingga Tewas karena Tendang Alat Vital
Ilustrasi. [Batamnews]

Suara.com - Sugiyono tega memukul istri sirinya bernama Junisah memakai martil hingga tewas di dalam rumah indekos mereka, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timyr, Selasa (13/11/2018).

Gara-garanya, perempuan berusia 37 yang asli warga Desa Jati Makmur RT6/RW2 Kecamatan Sogon, Brebes, Jawa Tengah tersebut menendang alat vital Sugiyono.

Junisah tewas dengan luka di kepala yang dipukulkan Sugiyono, warga asli Bangunasri RT9/RW2 Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Penganiayaan berujung kematian itu sebelumnya diawali cekcok pasangan nikah siri itu di indekos mereka, kawasan Desa Kedungturi RT8/RW4 Kecamatan Taman.

"Menurut saksi, saat cekcok, kemaluan pelaku ditendang oleh korban. Karena di dekatnya ada martil (palu), pelaku langsung mengambil martil dan spontan dipukulkan ke kepala korban hingga tewas," kata Kapolresta Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho seperti dilaporkan Beritajatim.com.

Junisah, seorang istri di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tewas dipukul sang suami bernama Sugiyono, Selasa (13/11/2018). [beritajatim]
Junisah, seorang istri di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tewas dipukul sang suami bernama Sugiyono, Selasa (13/11/2018). [beritajatim]

Sementara berdasarkan informasi yang terhimpun, Junisah dan Sugiyono sudah tiga bulan tinggal di Sidoarjo.

“Sebelumnya, mereka berpindah-pindah indekos di sejumlah daerah,” kata Zain.

Dalam indekos tersebut, mereka tidak hanya tinggal berdua. Ada dua anak yang masih kecil. Namun belum diketahui apakah kedua anak tersebut buah hati dari korban atau anak dari pelaku.

"Masih belum bisa kami mintakan keterangan, karena pelaku masih syok," tukas Zain.

baca juga

Dia juga menambahkan bahwa beberapa saksi di lokasi mengakui, tidak hanya sekali mendengar korban dan pelaku cekcok yang dilatarbelakangi cemburu.

"Jadi tidak hanya sekali ini, beberapa saksi juga sering mendengar keributan di sebuah indekos yang di tinggali pasangan siri tersebut," terang Zain.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku masih diperiksa di Polsek Taman. Untuk rekontruksinya, nanti segera kami gelar untuk mengetahui seperti apa kejadian aslinya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Istri Tendang Alat Vital Suami karena Cemburu, Tewas Dimartil

Istri Tendang Alat Vital Suami karena Cemburu, Tewas Dimartil

News | Selasa, 13 November 2018 | 16:49 WIB

Tendang Alat Vital Suami, Istri Dipukul Pakai Palu hingga Tewas

Tendang Alat Vital Suami, Istri Dipukul Pakai Palu hingga Tewas

News | Selasa, 13 November 2018 | 15:20 WIB

Emak-emak Belajar Nyetir Tabrak Mobil, Pemotor, dan Markas Polisi

Emak-emak Belajar Nyetir Tabrak Mobil, Pemotor, dan Markas Polisi

News | Senin, 12 November 2018 | 18:38 WIB

Takut Uangnya Rp 3 Juta Diminta Istri, Kasmonat Pura-pura Dibegal

Takut Uangnya Rp 3 Juta Diminta Istri, Kasmonat Pura-pura Dibegal

News | Minggu, 11 November 2018 | 17:02 WIB

Terkini

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:36 WIB

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:34 WIB

Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas

Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:31 WIB

Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan

Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:27 WIB

Perlu Diinvestigasi, Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK

Perlu Diinvestigasi, Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:17 WIB

Guyon Prabowo Usai Bilang Endasmu di Depan Petani: Nanti Gue Dihajar Lagi, Emang Gue Pikirin!

Guyon Prabowo Usai Bilang Endasmu di Depan Petani: Nanti Gue Dihajar Lagi, Emang Gue Pikirin!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:17 WIB

Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!

Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:16 WIB

Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun

Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:09 WIB

Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes

Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:01 WIB

Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya

Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:54 WIB