Netizen Patungan Uang Denda Pidana Baiq Nuril: Allah Nggak Tidur

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 15 November 2018 | 12:10 WIB
Netizen Patungan Uang Denda Pidana Baiq Nuril: Allah Nggak Tidur
Baiq Nuril Maknun, korban kriminalisasi UU ITE di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). [Antara/Ahmad Subaidi]

Suara.com - Netizen melalui laman web kitabisa.com, menggalang donasi untuk membantu Baiq Nuril membayar denda pidananya yang telah ditetapkan dalam putusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp500 juta.

Dari laman web tersebut, penggalangan dana dibuka sejak Selasa (13/11/2018) dari sebuah akun milik Anindya Joediono. Anindya Joediono dalam akunnya memaparkan latarbelakang dari kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Baiq Nuril ketika masih bekerja sebagai tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Baiq Nuril yang berbicara soal kasusnya ini pun turut ditampilkan melalui unggahan video kreator SAFEnet berdurasi hampir satu menit.

Hingga Kamis (15/11/2018) siang, pukul 12.00 Wita jumlah donasi yang sudah terkumpul hampir menyentuh angka Rp 86 juta. Donasi dengan target Rp 550 juta itu telah terkumpul dari 684 donatur. Hampir setiap menit jumlah donasinya pun terus bertambah.

Deretan komentar muncul dari kolom donatur yang hampir seluruhnya memberikan berbagai bentuk dukungan untuk Baiq Nuril. Bahkan ada yang turut menyampaikan rasa kecewanya dengan putusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung tersebut.

"Tanda Allah sayang kepada hambaNya adalah dengan mendatangkan ujian. Maka bersabarlah diatas ujian itu, InsyaAllah akan banyak maslahat," tulis salah seorang donatur yang tidak mencantumkan namanya dalam kolom donatur.

"Semangat ya bu, Allah nggak tidur," tulis donatur Laelaa Musdhalifah.

Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengadilan Negeri Mataram melalui Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada pada 26 Juli 2017, dalam putusannya menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila.

Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.

Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dipenjara karena Dilecehkan Kepala Sekolah, Baiq Nuril Melawan!

Dipenjara karena Dilecehkan Kepala Sekolah, Baiq Nuril Melawan!

News | Rabu, 14 November 2018 | 17:55 WIB

KPK Mau Periksa 4 Polisi Bekas Ajudan Nurhadi, Tapi Belum Datang

KPK Mau Periksa 4 Polisi Bekas Ajudan Nurhadi, Tapi Belum Datang

News | Rabu, 14 November 2018 | 16:17 WIB

Baiq Nuril, Ibu Guru Dipenjara karena Dilecehkan Kepala Sekolah

Baiq Nuril, Ibu Guru Dipenjara karena Dilecehkan Kepala Sekolah

News | Minggu, 11 November 2018 | 16:04 WIB

Rekam Obrolan Mesum Kepala Sekolah, Baiq Nuril Justru Dipenjara

Rekam Obrolan Mesum Kepala Sekolah, Baiq Nuril Justru Dipenjara

News | Minggu, 11 November 2018 | 14:06 WIB

MA Vonis Dishub DKI Denda Rp 186 Juta, Begini Tanggapan Anies

MA Vonis Dishub DKI Denda Rp 186 Juta, Begini Tanggapan Anies

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 13:13 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB