Kasus Suap, Bupati Bener Meriah Dituntut 4 Tahun Penjara

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Kamis, 22 November 2018 | 17:23 WIB
Kasus Suap, Bupati Bener Meriah Dituntut 4 Tahun Penjara
Bupati Bener Meriah Ahmadi (kanan), menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). [Antara Foto/Aprillio Akbar/ama/18]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Bener Meriah Ahmadi hukuman empat tahun kurungan penjara, serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU KPK Ali Fikri menilai, Ahmadi telah terbukti melakukan praktik suap pembahasan anggaran dana otonomi khusus dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.

"Terbukti sah dan terbukti secara hukum melakukan korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

Ia menjelaskan, hal yang memberatkan tuntutan adalah karena perbuatan Ahmadi sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan tuntutan adalah, Ahmadi dinilai KPK sopan selama mengikuti persidangan serta belum pernah terjerat masalah hukum.

Ahmadi dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus  ini, Ahmadi disebut memberikan suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp 500 juta.

Uang itu adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta sang gubernur, terkait persenan ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018.

Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari “uang komitmen” 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh, dari setiap proyek yang dibiayai DOKA.

baca juga

Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekatnya dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Selain Ahmadi, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa KPK: Pemblokiran Rekening Lucas Sesuai Aturan Hukum

Jaksa KPK: Pemblokiran Rekening Lucas Sesuai Aturan Hukum

News | Kamis, 22 November 2018 | 17:12 WIB

Suap Meikarta, KPK Panggil 3 Pejabat Bekasi dan Pemprov Jabar

Suap Meikarta, KPK Panggil 3 Pejabat Bekasi dan Pemprov Jabar

News | Kamis, 22 November 2018 | 11:18 WIB

Malam Diguncang 5,2 SR, Pagi Ini Aceh Kembali Rasakan Gempa

Malam Diguncang 5,2 SR, Pagi Ini Aceh Kembali Rasakan Gempa

News | Kamis, 22 November 2018 | 08:16 WIB

Aceh Diguncang Gempa 5,2 SR

Aceh Diguncang Gempa 5,2 SR

News | Kamis, 22 November 2018 | 06:19 WIB

Terkini

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan

Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 22:44 WIB

×