Jaksa KPK: Pemblokiran Rekening Lucas Sesuai Aturan Hukum

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 22 November 2018 | 17:12 WIB
Jaksa KPK: Pemblokiran Rekening Lucas Sesuai Aturan Hukum
Terdakwa Lucas jalani sidang di PN Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap pemblokiran rekening milik terdakwa Lucas oleh penyidik sudah relevan dan tidak sama sekali bertentangan dengan hukum.

Hal itu disampaikan JPU pada KPK dalam persidangan lanjutan menanggapi nota pembelaan Lucas, terdakwa kasus perintangan penyidikan mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

Jaksa dari KPK, Roy Riadi menyebut pemblokiran rekening milik pengacara itu juga sudah mengacu kepada Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami menilai pemblokiran masih relevan sampi pemeriksaan selesai. Berdasarkan Pasal 29 ayat (4), dapat dilakukan penyitaan," kata Jaksa Roy.

Isi pasal tersebut adalah, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi.

Terkait hal ini, JPU KPK menganggap permintaan advokat Lucas terkait permohonan pembukaan rekening tidak tepat lantaran proses persidangan masih berjalan. Jaksa Roy juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut.

"Dapat disimpulkan tidak termasuk eksepsi. Tidak terdapat penyimpangan apapun dalam proses penyidikan," ujar Roy

Setelah jaksa menguraikan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Lucas, sidang pun kembali ditunda oleh majelis hakim. Rencananya, sidang perkara ini akan dilanjutkan lagi pada pekan depan dengan agenda putusan sela.

Untuk diketahui, Lucas didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan perintangan dan membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suap Meikarta, KPK Panggil 3 Pejabat Bekasi dan Pemprov Jabar

Suap Meikarta, KPK Panggil 3 Pejabat Bekasi dan Pemprov Jabar

News | Kamis, 22 November 2018 | 11:18 WIB

Usai Diperiksa KPK, Anggota DPR Fraksi PAN: Hanya Klarifikasi

Usai Diperiksa KPK, Anggota DPR Fraksi PAN: Hanya Klarifikasi

News | Rabu, 21 November 2018 | 21:45 WIB

Taufik Kurniawan Ikuti Mekanisme Pergantian Wakil Ketua DPR

Taufik Kurniawan Ikuti Mekanisme Pergantian Wakil Ketua DPR

News | Rabu, 21 November 2018 | 20:59 WIB

Periksa Wabup Bekasi, KPK Cek Perizinan Proyek Meikarta

Periksa Wabup Bekasi, KPK Cek Perizinan Proyek Meikarta

News | Rabu, 21 November 2018 | 18:25 WIB

Masa Penahanan Taufik Kurniawan Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Masa Penahanan Taufik Kurniawan Diperpanjang 40 Hari ke Depan

News | Rabu, 21 November 2018 | 18:19 WIB

Terkini

Kawal Data Desil Bermasalah, Warga Bakal Geruduk Kemensos Selama Sepekan

Kawal Data Desil Bermasalah, Warga Bakal Geruduk Kemensos Selama Sepekan

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:46 WIB

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG! BGN: Harus Kompak, Iya Semua atau Tidak Semua

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG! BGN: Harus Kompak, Iya Semua atau Tidak Semua

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:41 WIB

Liburan ke Vietnam Tanpa Banyak Drama, Ada Teknologi yang Bekerja Sebelum Pesawat Mengudara

Liburan ke Vietnam Tanpa Banyak Drama, Ada Teknologi yang Bekerja Sebelum Pesawat Mengudara

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 19:39 WIB

Dua Pekan, Penderita ISPA di Riau Tembus Belasan Ribu Dampak Kabut Asap

Dua Pekan, Penderita ISPA di Riau Tembus Belasan Ribu Dampak Kabut Asap

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 19:39 WIB

Leony Vitria Dilamar Pacar Bulenya! Kotak Cincin jadi Sorotan

Leony Vitria Dilamar Pacar Bulenya! Kotak Cincin jadi Sorotan

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 19:39 WIB

Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends

Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 19:30 WIB

5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda

5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 19:30 WIB

Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change

Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 19:26 WIB

10 Hari Tanpa Titik Terang, Operasi SAR Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

10 Hari Tanpa Titik Terang, Operasi SAR Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:22 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka, Bahlil Anggap Musibah dan Akui Tak Bisa Kontrol Semua Kader

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka, Bahlil Anggap Musibah dan Akui Tak Bisa Kontrol Semua Kader

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:20 WIB

×