Pengacara Jubir KY: Terkesan Pelapor Ingin Melarikan Masalah

Rabu, 28 November 2018 | 14:35 WIB
Pengacara Jubir KY: Terkesan Pelapor Ingin Melarikan Masalah
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan 64 hakim Mahkamah Agung (MA). (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Suara.com - Mahmud Irsyad Lubis, pengacara Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi meminta agar semua pihak tak menghubung-hubungan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada kliennya dengan institusi. Sebab, kata dia, pelaporan yang dilakukan puluhan hakim ditujukan kepada perorangan bukan lembaga.

"Laporan ini dilakukan oleh Hakim Agung Samsul Muarif, bukan mewakili MA. Tapi mewakili PTWP (Persatuan Tenis Warga Pengadilan), bukan MA. Tapi dilakukan oleh individu dan institusi yang tadi disebutkan," kata Mahmud di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).

Mahmud berpendapat jika laporan terhadap Farid seperti upaya untuk menggiring keluar dari duduk persoalan terkait dengan iuran turnamen tenis tersebut  Dia juga menegaskan jika pernyataan Farid yang menyebut hakim di daerah mengeluhkan adanya iuran dikatakan sebagai fitnah dan ujaran kebencian oleh pihak pelapor, merupakan tindakan yang salah. Hal itu lantaran pihak dari kliennya itu memiliki laporan dari pengaduan itu.

"Ada kesan bahwa pihak pelapor ingin melarikan substansi permasalahan, tapi kita tetap dalam substansi permasalahan," tegasnya.

Hari ini, Farid telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Farid Wadji dilaporkan 64 hakim ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Pelaporan itu dilakukan menyusul pernyataan Farid yang dianggap menuduh dugaan pungutan liar dalam acara turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP). Tuduhan itu disampaikan Farid di pemberitaan salah satu media cetak nasiona bertajuk "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran."

Farid dilaporkan dengan surat polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada Senin (17/9/2018). Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI