Tidurnya Terganggu, Wisnu Pukul dan Ceburkan Anak Tiri hingga Tewas

Reza Gunadha | Suara.com

Kamis, 29 November 2018 | 18:20 WIB
Tidurnya Terganggu, Wisnu Pukul dan Ceburkan Anak  Tiri hingga Tewas
Ilustrasi

Suara.com - Wisnu Cokro Buono hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida K Hapsari menuntut pidana maksimal hukuman, yakni 15 tahun penjara, Kamis (29/11/2018).

Lelaki berusia 35 tahun ini dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya hingga tewas.

Dalam tuntutannya, JPU Chalida menjelaskan, berdasarkan saksi Muriadi, pada badan korban terdapat bekas luka aniaya.

Selain itu, berdasarkan hasil autopsi terlihat bahwa korban yang masih berusia 2,5 tahun mengalami pecah limpa akibat pukulan.

"Menuntut pidana penjara selama 15 tahun," ujar Jaksa dalam tuntutannya, seperti dilaporkan Beritajatim.com, Kamis (29/11/2018).

Lelaki kelahiran 35 tahun silam ini diadili lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih umur dua tahun hingga korban tewas.

Penganiayaan tersebut berawal pada Rabu (20/6/2018) sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa tidur pulas. Tidak lama tidur, terdakwa terbangun dikarenakan anak tirinya yakni MR itu menangis.

Saat itulah terdakwa emosi. Untuk meredam emosi, terdakwa berusaha menenangkan tangisan korban dengan cara memandikannya. Karena kebetulan, Nining (ibu kandung korban) sedang pergi untuk halal bihalal.

Tapi, usaha Wisnu untuk menenangkan korban gagal. Dari sanalah Wisnu emosi dan memukuli korban di bagian kepala dan perut hingga korban sesak nafas dan demam.

Selain dianiaya fisik, terdakwa juga sempat memasukan kepala korban ke dalam air sekitar 10 detik.

Setelah istri Wisnu pulang dan mendapati anaknya demam tinggi dan sesak nafas, Wisnu tidak mengakui bahwa keadaan anaknya itu atas ulahnya.

Dari kos-kosan mereka di Jl Kedung Mangu Timur No 130 Surabaya, Jawa Timur, pasutri (pasangan suami istri) ini kemudian membawa korban ke RSUD dr Soewandi.

Tapi sayangnya, ketika sampai IGD Rs Soewandhi Surabaya, korban dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) Wonokusumo Surabaya.

Karena ada yang janggal, paman korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Akibat perbuatannya, terdakwa Wisnu dijerat dengan Pasal 80 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tolak Ajakan Rujuk Eks Suami, Husnia Tewas dengan Mata Hancur Dilempar Bom

Tolak Ajakan Rujuk Eks Suami, Husnia Tewas dengan Mata Hancur Dilempar Bom

News | Kamis, 29 November 2018 | 14:12 WIB

Harga Rokok Ilegal di Pamekasan Hanya Rp 3.000 Per Bungkus

Harga Rokok Ilegal di Pamekasan Hanya Rp 3.000 Per Bungkus

Bisnis | Kamis, 29 November 2018 | 13:32 WIB

Pesawatnya Kecelakaan, Manajemen Air Fast Klaim Laik Terbang

Pesawatnya Kecelakaan, Manajemen Air Fast Klaim Laik Terbang

News | Rabu, 28 November 2018 | 18:54 WIB

Pesawat Air Fast Kecelakaan di Bandara Juanda, Roda Utama Patah

Pesawat Air Fast Kecelakaan di Bandara Juanda, Roda Utama Patah

News | Rabu, 28 November 2018 | 16:28 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB