DPR Segera Teken Permenaker Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 30 November 2018 | 08:58 WIB
DPR Segera Teken Permenaker Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran
"Manfaat Jaminan Sosial sesuai Permen Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Wujud Perlindungan PMI sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017", Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Dok: Kemenpar)

Suara.com - Setelah melalui pembahasan panjang dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait (stakeholder), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri akan segera menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indoinesia (PMI).

Permenaker tentang Jaminan Sosial bagi PMI merupakan pelaksanaan amanat pasal 29 ayat (5) Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), sekaligus mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia

Sekjen Kemnaker, Khairul Anwar, mengatakan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Raker bertema "Manfaat Jaminan Sosial sesuai Permen Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Wujud Perlindungan PMI sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017" ini dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf .

"Setelah digodok dalam waktu lama dengan beberapa stakeholder, Permenaker jaminan sosial bagi pekerja migran segera diteken oleh Menaker dalam waktu tidak terlalu lama, " kata Khairul dalam paparannya.

"Manfaat Jaminan Sosial sesuai Permen Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Wujud Perlindungan PMI sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017",  Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Dok: Kemenpar)
"Manfaat Jaminan Sosial sesuai Permen Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Wujud Perlindungan PMI sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017", Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Dok: Kemenpar)

Hal-hal penting dalam Rancangan Permenaker Jamsos PMI yang terdiri dari 13 Bab dan 46 Pasal itu adalah PMI akan memperoleh empat jaminan sosial, yakni jaminan kesehatan nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Keempat Jamsos itu akan diberikan kepada peserta PMI dengan dua kategori, yakni CPMI/PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan dan CPMI/PMI perseorangan, " kata Khairul.

Adapun jangka waktu perlindungan bagi PMI yang ditempatkan pelaksana penempatan adalah sebelum bekerja paling lama 5 bulan, selama bekerja 25 bulan, dan setelah bekerja paling lama 1 bulan. Sedangkan bagi PMI perseorangan, pelindungan diberikan selama bekerja 1 bulan sebelum keberangkatan ditambah 24 bulan selama bekerja, dan setelah bekerja paling lama 1 bulan.

Ia menambahkan, manfaat program jaminan sosial bagi PMI akan diberikan sebelum dan setelah bekerja. Pertama, perawatan dan pengobatan dalam program JKK diberikan sesuai dengan kebutuhan medis.

Kedua, CPMI/PMI untuk perlindugan sebelum dan setelah bekerja akan memperoleh santunan berupa uang dan pendampingan dan pelatihan vokasional yang dapat diberikan bagi CPMI/ PMI yang mengalami kecelakaan akibat kecelakaan kerja.

baca juga

Khairul menyebut manfaat program jamsostek bagi PMI selama bekerja, yaitu perawatan dan pengobatan lanjutan akibat kecelakaan kerja bagi PMI yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja, santuan uang dan atau pendampingan dan pelatihan vokasional di Indonesia bagi PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.

Adapun manfaat program JKM dibayarkan kepada ahli waris CPMI/PMI apabila peserta meninggal dalam masa kepesertaan aktif.

"Manfaat JKM sebelum dan setelah bekerja diberikan berupa santunan uang, meliputi santuan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman, " ujarnya.

Sementara itu, Dede Yusuf mengatakan, draft Permanaker telah menyangkup banyak hal dan semua masalah terkait pekerja migran telah terakomodir.

"Tinggal adanya persepsi yang sama antara Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaam dan Komisi IX DPR selaku pembuat Undang-Undang, " katanya.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyambut baik draft Permenaker yang terus mengalami peningkatan dalam memberikan manfaat bagi pekerja migran.

"Kami berharap, klausul Permen ini bisa di-review secara berkala untuk melihat besaran manfaat atau iuran untuk melihat keseimbangannya, apakah dinaikkan atau diturunkan, agar tetap akan terjaga manfaat dan iurannya, " katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI

Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:54 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:34 WIB

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:05 WIB

Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT

Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:37 WIB

Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality

Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:58 WIB

Noel Semprot Pimpinan KPK: 'Muak, Licik Seperti Bocil' usai Sidang Korupsi K3

Noel Semprot Pimpinan KPK: 'Muak, Licik Seperti Bocil' usai Sidang Korupsi K3

Video | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:00 WIB

Bekal Penting Sebelum ke Luar Negeri: Cara Calon Pekerja Migran Hindari Jeratan Love Scam

Bekal Penting Sebelum ke Luar Negeri: Cara Calon Pekerja Migran Hindari Jeratan Love Scam

Your Say | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:55 WIB

Kementerian P2MI Luncurkan Gerakan Nasional Migran Aman untuk Perkuat Pelindungan PMI

Kementerian P2MI Luncurkan Gerakan Nasional Migran Aman untuk Perkuat Pelindungan PMI

News | Senin, 18 Mei 2026 | 12:27 WIB

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB