DPR Segera Teken Permenaker Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 30 November 2018 | 08:58 WIB
DPR Segera Teken Permenaker Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran
"Manfaat Jaminan Sosial sesuai Permen Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Wujud Perlindungan PMI sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017", Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Dok: Kemenpar)

Suara.com - Setelah melalui pembahasan panjang dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait (stakeholder), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri akan segera menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indoinesia (PMI).

Permenaker tentang Jaminan Sosial bagi PMI merupakan pelaksanaan amanat pasal 29 ayat (5) Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), sekaligus mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia

Sekjen Kemnaker, Khairul Anwar, mengatakan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Raker bertema "Manfaat Jaminan Sosial sesuai Permen Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Wujud Perlindungan PMI sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017" ini dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf .

"Setelah digodok dalam waktu lama dengan beberapa stakeholder, Permenaker jaminan sosial bagi pekerja migran segera diteken oleh Menaker dalam waktu tidak terlalu lama, " kata Khairul dalam paparannya.

"Manfaat Jaminan Sosial sesuai Permen Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Wujud Perlindungan PMI sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017",  Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Dok: Kemenpar)
"Manfaat Jaminan Sosial sesuai Permen Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Wujud Perlindungan PMI sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017", Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Dok: Kemenpar)

Hal-hal penting dalam Rancangan Permenaker Jamsos PMI yang terdiri dari 13 Bab dan 46 Pasal itu adalah PMI akan memperoleh empat jaminan sosial, yakni jaminan kesehatan nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Keempat Jamsos itu akan diberikan kepada peserta PMI dengan dua kategori, yakni CPMI/PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan dan CPMI/PMI perseorangan, " kata Khairul.

Adapun jangka waktu perlindungan bagi PMI yang ditempatkan pelaksana penempatan adalah sebelum bekerja paling lama 5 bulan, selama bekerja 25 bulan, dan setelah bekerja paling lama 1 bulan. Sedangkan bagi PMI perseorangan, pelindungan diberikan selama bekerja 1 bulan sebelum keberangkatan ditambah 24 bulan selama bekerja, dan setelah bekerja paling lama 1 bulan.

Ia menambahkan, manfaat program jaminan sosial bagi PMI akan diberikan sebelum dan setelah bekerja. Pertama, perawatan dan pengobatan dalam program JKK diberikan sesuai dengan kebutuhan medis.

Kedua, CPMI/PMI untuk perlindugan sebelum dan setelah bekerja akan memperoleh santunan berupa uang dan pendampingan dan pelatihan vokasional yang dapat diberikan bagi CPMI/ PMI yang mengalami kecelakaan akibat kecelakaan kerja.

baca juga

Khairul menyebut manfaat program jamsostek bagi PMI selama bekerja, yaitu perawatan dan pengobatan lanjutan akibat kecelakaan kerja bagi PMI yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja, santuan uang dan atau pendampingan dan pelatihan vokasional di Indonesia bagi PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.

Adapun manfaat program JKM dibayarkan kepada ahli waris CPMI/PMI apabila peserta meninggal dalam masa kepesertaan aktif.

"Manfaat JKM sebelum dan setelah bekerja diberikan berupa santunan uang, meliputi santuan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman, " ujarnya.

Sementara itu, Dede Yusuf mengatakan, draft Permanaker telah menyangkup banyak hal dan semua masalah terkait pekerja migran telah terakomodir.

"Tinggal adanya persepsi yang sama antara Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaam dan Komisi IX DPR selaku pembuat Undang-Undang, " katanya.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyambut baik draft Permenaker yang terus mengalami peningkatan dalam memberikan manfaat bagi pekerja migran.

"Kami berharap, klausul Permen ini bisa di-review secara berkala untuk melihat besaran manfaat atau iuran untuk melihat keseimbangannya, apakah dinaikkan atau diturunkan, agar tetap akan terjaga manfaat dan iurannya, " katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan

Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB

Setahun Menjabat, Menteri Mukhtarudin Perkuat Pelindungan dan Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran

Setahun Menjabat, Menteri Mukhtarudin Perkuat Pelindungan dan Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran

News | Selasa, 08 September 2026 | 15:28 WIB

Omnibus Law Plus untuk Selesaikan Persoalan Pekerja Migran Indonesia

Omnibus Law Plus untuk Selesaikan Persoalan Pekerja Migran Indonesia

News | Jum'at, 04 September 2026 | 16:27 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Tegaskan Negara Hadir untuk Anak Pekerja Migran di Malaysia

Menteri P2MI Mukhtarudin Tegaskan Negara Hadir untuk Anak Pekerja Migran di Malaysia

News | Kamis, 03 September 2026 | 17:32 WIB

Ada 289 Ribu Lowongan Kerja Luar Negeri, Cek SISKOP2MI Biar Nggak Kena Tipu

Ada 289 Ribu Lowongan Kerja Luar Negeri, Cek SISKOP2MI Biar Nggak Kena Tipu

News | Rabu, 02 September 2026 | 15:13 WIB

Tak Cuma Cari Kerja, PMI Butuh Asuransi

Tak Cuma Cari Kerja, PMI Butuh Asuransi

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:51 WIB

Kick-Off SMK Go Global, Pemerintah Targetkan Siapkan 500 Ribu Pekerja Migran Hingga 2029

Kick-Off SMK Go Global, Pemerintah Targetkan Siapkan 500 Ribu Pekerja Migran Hingga 2029

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:02 WIB

BRI Hadirkan Tali Kasih Bagi PMI yang Berjuang Jauh Dari Keluarga

BRI Hadirkan Tali Kasih Bagi PMI yang Berjuang Jauh Dari Keluarga

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:29 WIB

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Layanan Finansial PMI

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Layanan Finansial PMI

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi

Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:38 WIB

Terkini

PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan untuk Dukung Pertumbuhan Data Center di Indonesia

PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan untuk Dukung Pertumbuhan Data Center di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 20:34 WIB

Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok

Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok

Malang | Jum'at, 25 September 2026 | 20:30 WIB

Pesta Kembang Api dan Aksi Agnes Mo Buka FIFA ASEAN Cup 2026, Stadion GBK Tidak Penuh

Pesta Kembang Api dan Aksi Agnes Mo Buka FIFA ASEAN Cup 2026, Stadion GBK Tidak Penuh

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 20:17 WIB

Nyamar Jadi Aparat Tajir di FB, Pemuda Kuras Uang Wanita Lampung Selatan Lewat Jebakan Video Call

Nyamar Jadi Aparat Tajir di FB, Pemuda Kuras Uang Wanita Lampung Selatan Lewat Jebakan Video Call

Lampung | Jum'at, 25 September 2026 | 20:15 WIB

Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong

Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 20:11 WIB

Sinopsis Irreplaceable, Dracin Terbaru Zhao Jin Mai dan Wei Da Xun di Youku

Sinopsis Irreplaceable, Dracin Terbaru Zhao Jin Mai dan Wei Da Xun di Youku

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 20:10 WIB

Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September

Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 20:02 WIB

Menjaga Kesegaran Makanan di Kulkas, Ini yang Perlu Diperhatikan agar Tetap Optimal

Menjaga Kesegaran Makanan di Kulkas, Ini yang Perlu Diperhatikan agar Tetap Optimal

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 20:02 WIB

Cerita Pilu Sopir Truk di Bali Dibakar Bos Gegara Setoran, Tewas Setelah Seminggu Kritis

Cerita Pilu Sopir Truk di Bali Dibakar Bos Gegara Setoran, Tewas Setelah Seminggu Kritis

News | Jum'at, 25 September 2026 | 20:00 WIB

Good Talk GNFI di UAD: Pendidikan RI Dianggap Hanya Cetak Tenaga Kerja

Good Talk GNFI di UAD: Pendidikan RI Dianggap Hanya Cetak Tenaga Kerja

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 20:00 WIB

×