Kasus Penghinaan Jokowi, Polisi Periksa Pelapor Habib Bahar Smith

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 30 November 2018 | 15:39 WIB
Kasus Penghinaan Jokowi, Polisi Periksa Pelapor Habib Bahar Smith
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Suara.com/Walda)

Suara.com - Polisi langsung mengebut penyelidikan terkait kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan penceramah sekaligus tokoh FPI Habib Bakar bin Smith. Hari ini, polisi memanggil Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

"Pelapor, Pak Muannas hari ini akan kami mintai klarifikasi. Artinya bahwa yang bersangkutan melapor membuat laporan mau kami klarifikasi. Kemudian setelah itu baru saksi-saksi yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (30/11/2018).

Menurut Argo, pemeriksaan itu dijadwalkan agar polisi bisa mendapatkan bukti-bukti untuk diteliti saat gelar perkara kasus itu dilaksanakan. Kata Argo, jika ditemukan ada unsur tindak pidana, polisi akan meningkatkan status kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Dengan adanya klarifikasi itu, kita akan mendapatkan data, apa yang beliau (Muannas) sampaikan nanti kami akan melakukan gelar perkara. Apakah kasus ini bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak," jelasnya.

"Kalau misalnya nanti ini memenuhi unsur pidana, kami naikkan ke penyidikan. Kalau tidak nanti kami hentikan penyelidikan tersebut," tambah Argo.

Namun, Argo belum bisa memastikan soal agenda pemeriksaan Habib Bahar Smith sebagai terlapor dalam kasus tersebut. Dia menyebut, pemeriksaan terhadap Bahar akan dilakukan setelah polisi merampungkan pemeriksaan para saksi.

"Ya nanti, ini dulu. Kita lakukan bertahap," pungkas Argo.

Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith dilaporkan Muannas ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018). Pelaporan itu dilakukan lantaran isi ceramah Bahar dianggap yang menghina Presiden Jokowi. Dalam ceramah itu, Habib Smith menyebut Jokowi banci.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018.

Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengikut Habib Bahar Banyak, Sandiaga Minta Polisi Teduhkan Suasana

Pengikut Habib Bahar Banyak, Sandiaga Minta Polisi Teduhkan Suasana

News | Jum'at, 30 November 2018 | 11:08 WIB

Habib Bahar Sebut Jokowi Banci, Gerindra: Boleh Kritik Tapi Jangan Fisik

Habib Bahar Sebut Jokowi Banci, Gerindra: Boleh Kritik Tapi Jangan Fisik

News | Kamis, 29 November 2018 | 19:09 WIB

Terapkan Sistem e-TLE, Polisi Minta 50 CCTV ke Anies

Terapkan Sistem e-TLE, Polisi Minta 50 CCTV ke Anies

News | Kamis, 29 November 2018 | 18:33 WIB

Habib Bahar Dipolisikan, Eks Jubir HTI: Ini Kriminalisasi Pemerintah

Habib Bahar Dipolisikan, Eks Jubir HTI: Ini Kriminalisasi Pemerintah

News | Kamis, 29 November 2018 | 17:48 WIB

PDIP Tak Ambil Pusing Jokowi Disebut Banci

PDIP Tak Ambil Pusing Jokowi Disebut Banci

News | Kamis, 29 November 2018 | 17:27 WIB

Terkini

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:16 WIB

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:06 WIB

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:00 WIB

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:42 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:38 WIB

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:30 WIB

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB