Soal Ceramah 'Jokowi Banci' Habib Bahar bin Smith, Pelapor Diperiksa Polisi

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 30 November 2018 | 20:16 WIB
Soal Ceramah 'Jokowi Banci' Habib Bahar bin Smith, Pelapor Diperiksa Polisi
Bahar bin Smith. [YouTube]

Suara.com - Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid diperiksa polisi terkait laporannya terhadap Habib Bahar bin Smith. Dalam pemeriksaan yang bertujuan mengklarifikasi laporan, Muannas dicecar 18 pertanyaan pada kasus dugaan ujaran kebencian.

"Tadi kami sampaikan dan sudah dilakukan pemeriksaan juga tadi, ada sekitar 18 pertanyaan," ucap Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya, Jumat (30/11/2018).

Selain memberikan keterangan ke polisi, Muannas juga kembali melampirkan beberapa bukti yang belum disampaikan dalam pelaporannya beberapa waktu lalu.

"Termasuk kita tadi sudah melengkap transkrip. Karena link Youtoube asli yang kita dapat asli itu, durasinya hampir sekitar 2 jam 53 menit. Kemudian ceramah yang disampaikan itu, oleh Habib Bahar, sekitar 1 jam 13 menit kalau tidak salah. Itu sudah kita transkrip, ada sekitar 15 halaman," jelasnya.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga membawa dua saksi dalam pemeriksaan. Hal itu dilakukan agar pelaporan bisa cepat dinaikkan ke status penyidikan.

"Ada dua, satu Aulia Fahmi, ada M Guntyr Romli," kata Muanas.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid sebelumnya melaporkan pengkotbah sekaligus tokoh FPI Habib Bahar Bin Smith ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).

Sang pengkotbah dilaporkan lantaran isi ceramahnya yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam ceramah itu, Habib Smith menyebut Jokowi banci.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Penghinaan Jokowi, Polisi Periksa Pelapor Habib Bahar Smith

Kasus Penghinaan Jokowi, Polisi Periksa Pelapor Habib Bahar Smith

News | Jum'at, 30 November 2018 | 15:39 WIB

Pengikut Habib Bahar Banyak, Sandiaga Minta Polisi Teduhkan Suasana

Pengikut Habib Bahar Banyak, Sandiaga Minta Polisi Teduhkan Suasana

News | Jum'at, 30 November 2018 | 11:08 WIB

Habib Bahar Sebut Jokowi Banci, Gerindra: Boleh Kritik Tapi Jangan Fisik

Habib Bahar Sebut Jokowi Banci, Gerindra: Boleh Kritik Tapi Jangan Fisik

News | Kamis, 29 November 2018 | 19:09 WIB

Habib Bahar Dipolisikan, Eks Jubir HTI: Ini Kriminalisasi Pemerintah

Habib Bahar Dipolisikan, Eks Jubir HTI: Ini Kriminalisasi Pemerintah

News | Kamis, 29 November 2018 | 17:48 WIB

PDIP Tak Ambil Pusing Jokowi Disebut Banci

PDIP Tak Ambil Pusing Jokowi Disebut Banci

News | Kamis, 29 November 2018 | 17:27 WIB

Terkini

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:37 WIB

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB