Usai Dianiaya Sampai Tewas, Mayat Preman Diseret Warga ke Jalan Raya

Agung Sandy Lesmana

Senin, 03 Desember 2018 | 14:35 WIB
Usai Dianiaya Sampai Tewas, Mayat Preman Diseret Warga ke Jalan Raya
7 tersangka dibekuk polisi usai habisi nyawa preman. (Beritajatim.com)

Suara.com - Nasib Juari (43), preman yang diketahui sudah 3 kali masuk penjara akhirnya tewas setelah dikeroyok tujuh orang warga di kediaman korban, Jalan Madura RT 21, RW 5, Desa Tumpukrenteng, Turen, Malang, Jawa Timur pada Minggu (25/11/2018), pekan lalu.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menyampaikan, aksi pengeroyokan diduga karena korban dianggap sering berbuat onar.

"Korban ini dari keterangan warga dan tersangka sering membuat onar. Namun apapun bentuknya, tidak bisa main hakim sendiri hingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa,” kata Yade seperti dikutip Beritajatim.com, Senin (3/12/2018) siang.

Terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Juari, polisi telah membekuk 7 tersangka. Mereka adalah Irul Arifin alias Doweh (19), Eko Wahyudi (27), Muhammad Rudik (31), Mat Sair (46), Abdul Kholik, Suhartono (40) dan Saduda Roini (37).

Selain berbuat onar, motif pelaku nekat menghabisi nyawa Juari karena kerap memeras warga. Buntut dari tindakannya itu, akhirnya Juari didatangi sejumlah warga. Aksi pengeroyokan itu dilakukan setelah para pelaku memecahkan kaca rumah korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Juari ketika itu langsung diseret ke luar rumah dan langsung dikeroyok para pelaku.

“Karena tidak dibuka, pelaku memecah kaca jendela. Masuk lewat jendela. Korban kemudian diseret ke ruang depan dan dikeroyok beramai-ramai,” kata dia.

Tak hanya menggunakan balok dan batu, massa juga menghabisi nyawa korban dengan menggunakan celurit, parang dan pacul. Setelah puas menganiaya korban secara membabi buta, warga pun menyeret tubuh Juari ke jalan raya.

Dari hasi autopsi, penyebab korban meninggal dunia akibat benda tumpul dan senjata tajam.

baca juga

Terkait kasus ini, Ujung mengaku sudah memeriksa belasan warga. Namun, dari hasil penyidikan, polisi hanya menetapkan tujuh tersangka.

“Sebelumnya kita sudah memeriksa 17 orang tersangka. Tapi dari hasil penyidikan kami, hanya 7 orang yang terbukti dan berperan dalam pengeroyokan tersebut. Sementara otak pengeroyakan masih kita lakukan pengejaran. Kami berharap mereka segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” kata Ujung.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dan Pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Beritajatim.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Warga Babak Belur Dikeroyok Satpol PP di Warung Tuak

4 Warga Babak Belur Dikeroyok Satpol PP di Warung Tuak

News | Kamis, 29 November 2018 | 15:42 WIB

Hercules Ditangkap Polisi Karena Kasus Penyerangan dan Pemerasan

Hercules Ditangkap Polisi Karena Kasus Penyerangan dan Pemerasan

News | Rabu, 21 November 2018 | 17:32 WIB

Otak Penganiayaan di Diskotek Bandara Ternyata Residivis

Otak Penganiayaan di Diskotek Bandara Ternyata Residivis

News | Rabu, 21 November 2018 | 05:15 WIB

Kecewa Vonis Hakim, Pengeroyok Haringga Ajukan Banding

Kecewa Vonis Hakim, Pengeroyok Haringga Ajukan Banding

News | Rabu, 14 November 2018 | 13:09 WIB

Sering Palak Pengunjung, 5 Preman Tanah Abang Dibekuk

Sering Palak Pengunjung, 5 Preman Tanah Abang Dibekuk

News | Selasa, 25 September 2018 | 19:08 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×