Otak Penganiayaan di Diskotek Bandara Ternyata Residivis

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 21 November 2018 | 05:15 WIB
Otak Penganiayaan di Diskotek Bandara Ternyata Residivis
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

Suara.com - Otak di balik aksi pengeroyokan yang terjadi di Diskotek Bandara Daan Mogot, Jakarta Barat pada 17 Oktober ternyata merupakan residivis yang terlibat kasus penganiayaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Suranta Sitepu di Jakarta, Selasa menyebut pelaku Frengky Danger Manu alias Frengky alias Engky (25) dan Julius Umbu Ngailu alias Boby (38) pernah di penjara pada 2013 lalu.

Kedua pelaku dibekuk di tempat persembunyian di Dusun Samhin, Desa Padang Baru, Pangkalan Baru, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Minggu (18/11).

"Perlu kami sampaikan bahwa Engky merupakan residivis pada 2013. Dia melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu-ibu penjual kopi yang terdapat luka pada bagian vital dan sudah dihukum," ujar AKBP Edi.

Selain itu, ia menjelaskan Boby merupakan residivis pengeroyokan atau penganiayaan di Taman Aries, Kembangan pada 2014. Boby sudah menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Rutan Salemba.

"Kedua pelaku setelah keluar dari penjara masih melakukan aksi-aksi serupa, tindakan-tindakan premanisme, kemudian melakukan penganiayaan dan sekarang melakukan pembunuhan di diskotek," ujar dia.

Hingga kini, dua tersangka tersebut dalam penahanan Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Sementara, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kini mengejar 12 pelaku pengeroyokan Diskotek Bandara Daan Mogot Jakarta Barat yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Belasan pelaku masih diburu yakni berinisial LU (30), LE (40), W (20), U (20), MJ (23), JM (28), MX (32), I ( 29), V (24), J (22), E (37), dan l (20).

Sedangkan pelaku yang sudah tertangkap dijerat Pasal 338 jo 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan terancam penjara di atas tujuh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dalang Bentrokan Diskotek Bandara yang Tewaskan 2 Orang Ditangkap

Dalang Bentrokan Diskotek Bandara yang Tewaskan 2 Orang Ditangkap

News | Senin, 19 November 2018 | 09:27 WIB

Kecewa Vonis Hakim, Pengeroyok Haringga Ajukan Banding

Kecewa Vonis Hakim, Pengeroyok Haringga Ajukan Banding

News | Rabu, 14 November 2018 | 13:09 WIB

Polisi Buru 4 Pelaku Keributan di Diskotek Bandara

Polisi Buru 4 Pelaku Keributan di Diskotek Bandara

News | Kamis, 18 Oktober 2018 | 12:47 WIB

Keroyok Pelaku Cabul Anak hingga Tewas, 4 Orang Ditangkap Polisi

Keroyok Pelaku Cabul Anak hingga Tewas, 4 Orang Ditangkap Polisi

News | Rabu, 20 Desember 2017 | 23:48 WIB

Diduga Dikeroyok Senior, Siswa STIP Tewas

Diduga Dikeroyok Senior, Siswa STIP Tewas

News | Rabu, 11 Januari 2017 | 14:29 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB