Korupsi Proyek, Eks Pejabat Kementan Eko Mardiyanto Divonis 6 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana

Senin, 03 Desember 2018 | 18:06 WIB
Korupsi Proyek, Eks Pejabat Kementan Eko Mardiyanto Divonis 6 Tahun Penjara
Gedung Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian 2012-2013 Eko Mardiyanto divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan fasilitasi sarana budi daya mendukung pengendalian organisme penggangu tanaman tahun anggaran 2013.

Putusan itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Eko divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Mardiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Emilia Subagdja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/12/2018).

Majelis yang terdiri dari Emilia Djajasubagja, Franky Tambuwun, Sukartono, Anwar dan Ansyori Saifuddin tersebut juga menetapkan Eko harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,05 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp1,05 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 4 bulan," tambah hakim Emilia.

Perbuatan Eko bersama-sama dengan selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Hortiultura Kementan TA 2012-2013 bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno, dirut PT Karya Muda Jaya Ahmad Yani, Nasser Ibrahim dan Dirjen Holtikultura Hasanuddin Ibrahim itu merugikan keuangan negara senilai Rp12,947 miliar.

Mereka merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme penggangu tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda di Ditjen Holtikultura Kementasn Tahun Anggaran 2013.

Rekayasa dilakukan dengan cara mengarahkan ke spesfikasi pupuk merek Rhizagold, melakukan penggelembungan harga barang pengadaan dan melakukan pengaturan peserta lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu yaitu PT Karya Muda Jaya.

Perbuatan itu memperkaya Eko Mardiyanto senilai Rp 1,005 miliar, Dirut PT HNW Sutrisno senilai Rp 7,303 miliar, dirut PT Karya Muda Jaya Ahmad Yani melalui CV Ridho Putra sejumlah Rp 1,7 miliar, Nasser Ibrahim sejumlah Rp 200 juta, Dirut PT Karya Muda Jaya (KMJ) Subhan senilai Rp 195 juta, PT HNW sejumlah Rp 2 miliar dan CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp 500 juta. Sutrisno adalah suplier pupuk michorhiza merek Rhizagold di Indonesia.

baca juga

Dirjen Holtikultura saat itu Hasanudin Ibrahim mengarahkan Siswanto Mulyaman sebagai koordinator tim perencanaan agar pengadaan fasilitasi budi daya mendukung pengendaliaan organisme pengganggu tanaman dimasukkan dalam anggaran TA 2013. Hasanuddin juga menaikkan nilai pengadaan pupuk michorhiza/cendawan penyubur menjadi senilai Rp 18,615 miliar.

Sutrisno lalu menawarkan pupuk Michorhiza merek Rhizagold kepada Direktur Perlindungan Holtikultura Soesilo. Lelang barang kemudian dimenangkan PT KMJ yang berada di bawah kendali Sutrisno dengan anggaran senilai Rp 18,309 miliar.

Sutrisno memberikan uang Rp 300 juta kemada Eko Mardiyanto untuk membayar denda keterlambatan atas temuan Irjen Kementan sebesar Rp 98 juta sedangkan sisanya diserahkan ke Irjen Kementan Rp 100 juta dan Rp 102 juta digunakan untuk keperluan pribadi Eko Mardiyanto.

Uang juga mengalir ke Nasser Ibhrahim pada 25 Juni 2013 yang merupakan adik dari Dirjen Holtikultura Hasanuddin Ibrahim sebesar Rp 200 juta sehingga biaya yang digunakan Sutrisno untuk menyelesaikan pekerjaan pembelian pupuk ke Biotrack dan distribusi ke petani penerima bantuan hanyalah sebesar Rp 3,477 miliar dari total anggaran Rp 18,309 miliar. Terhadap putusan tersebut, Eko menyatakan pikir-pikir. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ikut Korupsi Proyek Kementan, Dirut HNW Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara

Ikut Korupsi Proyek Kementan, Dirut HNW Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara

News | Senin, 03 Desember 2018 | 17:57 WIB

Lagi, KPK Periksa Eks 4 Ajudan Nurhadi dari Polri

Lagi, KPK Periksa Eks 4 Ajudan Nurhadi dari Polri

News | Senin, 03 Desember 2018 | 13:53 WIB

KPK Curigai Ada Aliran Duit Haram Dalam Revisi Perda Tata Ruang di Bekasi

KPK Curigai Ada Aliran Duit Haram Dalam Revisi Perda Tata Ruang di Bekasi

News | Senin, 03 Desember 2018 | 12:50 WIB

KPK Periksa Pegawai PT AKT Terkait Suap PLTU Riau-1

KPK Periksa Pegawai PT AKT Terkait Suap PLTU Riau-1

News | Senin, 03 Desember 2018 | 10:21 WIB

Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa 2 pejabat DPRD Kabupaten Bekasi

Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa 2 pejabat DPRD Kabupaten Bekasi

News | Senin, 03 Desember 2018 | 10:03 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB