Bos Blakgold Kotjo Kasih Uang ke Eni Saragih Sebagai Pertemanan

Pebriansyah Ariefana

Senin, 03 Desember 2018 | 18:54 WIB
Bos Blakgold Kotjo Kasih Uang ke Eni Saragih Sebagai Pertemanan
Terdakwa Bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo memberikan uang Rp 4,75 miliar kepada anggota Komisi VII DPR non-aktif dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih atas alasan pertemanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Kotjo dengan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU KPK juga menolak permohonan Kotjo untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) karena Kotjo dinilai tidak membuka atau membongkar perkara atau peranan pihak lain yang lebih besar.

"Ketika Bu Eni minta saya menyukseskan kegiatan partainya dan mendukung suaminya, tidak pernah terpikirkan sama sekali oleh saya bantuan itu akan saya konversi menjadi suatu keuntungan. Saya hanya berpikiran kalau Bu Eni minta bantuan ke saya karena menganggap saya sebagai temannya," kata Johanes Budisutrisno Kotjo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/12/2017).

Pemberian itu ditujukan agar Eni membantu Kotjo dalam proyek independent power producer (IPP) pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang RIAU 1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

"Tidak berpikir jauh mengenai pemberian itu, tapi hanyalah sebagai kegiatan seorang teman. Kalau saya tahu dari awal bantuan itu akan berpotensi bermasalah hukum seperti ini, mungkin saya akan berpikir ulang sebelum membantu," ucap Kotjo.

Kotjo mengakui bahwa penyidik KPK sudah menerangkan bahwa bantuannya untuk Eni terkait erat dengan proyek Independent power producer (IPP) pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang RIAU 1 (PLTU MT Riau-1).

"Saya tidak paham karena bantuan tersebut dikaitkan dengan PLTU MT Riau-1, benar memang Ibu Eni membuka jalan untuk komunikasi dengan PLN, tapi Bu Eni tidak pernah menanyakan mengenai komitmen untuknya. Kenapa saya butuh dibukakan jalur? karena saya tidak kenal orang di PLN, bila melalui kalau jalur normal pasti panjang dan berbelit, saya sebagai wirausaha butuh jalur yang lebih cepat," jelas Kotjo.

Ia juga mengakui bahwa tetap ada rasa sungkan terhadap Eni sebagai legislator dalam memberikan apresiasi untuk bantuan Eni menjadi penghubung dengan PLN.

"Dalam pikiran saya kenapa Bu Eni bersemangat membantu meski tidak ada iming-iming adalah karena beliau melihat potensi manfaat yang besar untuk listrik dan masyarakat nantinya. Saya bisa memahami semangat beliau tersebut karena saya juga merasakan itu saat pertama kalinya mendengar dari direktur Samantaka mengenai proyek ini. Apalagi semakin rumit tantangannya, semakin menarik bagi saya, terlebih bagi saya selama ini lebih banyak berbisnis dari jual beli perusahaan," tambah Kotjo.

baca juga

Namun, Kotjo mengakui bahwa ia memang berharap mendapat keuntungan finansial bila proyek ini berjalan.

"Kalau ditanya apa keuntungan saya dari proyek ini? Tentu saja keuntugnan finansial yang saya dapat sebagai agen, saya mendapat komisi bila proyek ini terlaksana. Tapi proyek ini juga menantang dan spesial. silakan dicari PLTU yang ada di negeri ini dengan pembiayaan yang sangat besar tapi investor dengan dana besar malah menjadi pemegang saham minoritas, itulah tantangannya dan saya mendapat investor yang berani," ungkap Kotjo.

Namun, terhadap semua pemberian yang diberikan kepada Eni tersebut, Kotjo mengaku menyesali perbuatannya.

"Sampai saat ini saya masih punya kewajiban untuk membayar hak orang lain lain. Saya mohon agar majelis mencabut blokir rekening-rekening saya untuk memenuhi kewajiban saya kepada pegawai-pegawai saya, juga untuk kebutuhan keluarga saya. Apapun keputusan yang kelak dijatuhkan majelis hakim saya akan menerimanya dan tidak mengajukan banding," tutur Kotjo.

Majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada Kotjo pada 13 Desember 2018. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi DAK, Politisi PPP Irgan Chairul Dikasih Rp 100 Juta Buat Umroh

Korupsi DAK, Politisi PPP Irgan Chairul Dikasih Rp 100 Juta Buat Umroh

News | Senin, 03 Desember 2018 | 18:35 WIB

Korupsi Proyek, Eks Pejabat Kementan Eko Mardiyanto Divonis 6 Tahun Penjara

Korupsi Proyek, Eks Pejabat Kementan Eko Mardiyanto Divonis 6 Tahun Penjara

News | Senin, 03 Desember 2018 | 18:06 WIB

Ikut Korupsi Proyek Kementan, Dirut HNW Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara

Ikut Korupsi Proyek Kementan, Dirut HNW Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara

News | Senin, 03 Desember 2018 | 17:57 WIB

KPK Luncurkan Album Suara Antikorupsi 2018

KPK Luncurkan Album Suara Antikorupsi 2018

Entertainment | Sabtu, 01 Desember 2018 | 04:04 WIB

Prabowo Sebut Korupsi di Indonesia Stadium 4, Gerindra: Memang Sudah Kronis

Prabowo Sebut Korupsi di Indonesia Stadium 4, Gerindra: Memang Sudah Kronis

News | Jum'at, 30 November 2018 | 21:30 WIB

Terkini

Beban Lapangan dan Riuh Tribun: Menjadikan SUGBK Benteng Timnas

Beban Lapangan dan Riuh Tribun: Menjadikan SUGBK Benteng Timnas

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 10:05 WIB

Thom Haye Diusir Wasit, Kevin Diks Pasang Badan: Dia Tidak Melakukannya dengan Sengaja

Thom Haye Diusir Wasit, Kevin Diks Pasang Badan: Dia Tidak Melakukannya dengan Sengaja

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 09:57 WIB

5 Sepatu Lari Mills Size Besar hingga 46, Nyaman untuk Kaki Lebar dan Daily Run

5 Sepatu Lari Mills Size Besar hingga 46, Nyaman untuk Kaki Lebar dan Daily Run

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 09:53 WIB

Buruan Antre, Harga Emas Antam Lagi Diobral Jadi Rp2,58 Juta/Gram

Buruan Antre, Harga Emas Antam Lagi Diobral Jadi Rp2,58 Juta/Gram

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 09:52 WIB

Harga Pangan 29 September: Cabai Rawit Merah Tembus Rp109 Ribu, Naik 13,72 Persen

Harga Pangan 29 September: Cabai Rawit Merah Tembus Rp109 Ribu, Naik 13,72 Persen

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 09:50 WIB

Shin Tae-yong Menggema di Stadion GBK, Kevin Diks Tidak Senang

Shin Tae-yong Menggema di Stadion GBK, Kevin Diks Tidak Senang

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 09:50 WIB

17.628 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan 37 Agenda di Jakarta

17.628 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan 37 Agenda di Jakarta

News | Selasa, 29 September 2026 | 09:45 WIB

Tren Baru Bisnis Properti, Rumah Mulai Dipadukan dengan Ruang Hijau hingga Hiburan

Tren Baru Bisnis Properti, Rumah Mulai Dipadukan dengan Ruang Hijau hingga Hiburan

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 09:45 WIB

Profil 2 Napi yang Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Nama Ferdy Sambo Terseret

Profil 2 Napi yang Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Nama Ferdy Sambo Terseret

News | Selasa, 29 September 2026 | 09:40 WIB

Harga Minyak Dunia Menguat Dua Hari Beruntun, Inflasi Ancam Ekonomi AS

Harga Minyak Dunia Menguat Dua Hari Beruntun, Inflasi Ancam Ekonomi AS

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 09:36 WIB

×