Karaoke di Blitar Sediakan Jasa Seks dan Striptis, Polisi Amankan 25 Orang

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 04 Desember 2018 | 15:14 WIB
Karaoke di Blitar Sediakan Jasa Seks dan Striptis, Polisi Amankan 25 Orang
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan pada kasus penggerebekan Karaoke Maxi Brilian, Kota Blitar, Jawa Timur yang diduga menyediakan layanan striptis saat merilisnya di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa. (Antara/Willy Irawan)

Suara.com - Unit III Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar kasus tindak pidana asusila berupa tarian striptis atau telanjang di Karaoke Maxi Brilian, Kota Blitar, Jawa Timur. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (3/12) kemarin, Polda Jatim mengamankan 25 orang.

"Terdiri dari manajer, mami, 19 pemandu lagu dan pelayan karaoke," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (4/12/2018) seperti dilansir dari Antara.

Barung menjelaskan, dari hasil penyidikan Polda Jatim menetapkan dua tersangka, yakni Ratna Ayu Kinanti yang merupakan Mami dan manajer karaoke Juwito Qoirul Anwar.

"Ketika kami menggerebek tempat karaoke itu, kami temukan sejumlah pemandu lagu dalam keadaan telanjang," ujar Barung.

Kasubdit 4 Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana menambahkan, praktik asusila ini terbongkar setelah petugas mendapatkan informasi bahwa ada tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu yang bisa striptis dan bisa juga melayani hubungan seks di dalam "room" karaoke tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa tempat karaoke tersebut bernama "Maxi Brillian Live Musik".

"Lalu pada Senin (3/12) kami melakukan penggelahan di karaoke tersebut," ucapnya.

Penggerebekan tersebut terjadi di salah satu ruang yaitu room 4. Di ruangan tersebut, petugas menemukan satu tamu laki-laki sedang melakukan hubungan seks dengan dua pemandu lagu.

Masih kata Festo, kemudian petugas melakukan interogasi terhadap satu tamu dan dua pemandu lagu. Setelah itu mengamankan pelaku, saksi-saksi beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut. Mereka selanjutnya dibawa ke Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Cuma Wacana, Soekarwo Pastikan Tak Ada Ganjil - Genap di Jawa Timur

"Dari hasil penyidikan, tarif untuk striptis dan berhubungan seks mencapai Rp 1 juta," kata Festo.

Untuk modus yang dipakai dalam kasus ini adalah kedua tersangka menawarkan kepada tamu perempuan pemandu lagu untuk menemani tamu menyanyi. Selanjutnya bisa dilakukan pemesanan untuk melakukan tarian striptis dan dapat berhubungan seks di dalam ruang karaoke.

"Sejauh ini kami tidak menemukan ada pemandu lagu yang dibawah umur," ucapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI