96 Satwa Dilindungi Milik Warga Jakarta Diamankan di Kawasan Puncak Bogor

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 04 Desember 2018 | 18:42 WIB
96 Satwa Dilindungi Milik Warga Jakarta Diamankan di Kawasan Puncak Bogor
Puluhan satwa dilindungi milik IB, warga Jakarta diamankan petugas di villa Kampung Warung Doyong, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Tim Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama BKSDA Jawa Barat dan kepolisian berhasil mengamankan puluhan satwa dilindungi dari sebuah villa di Kampung Warung Doyong, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan ada sebanyak 96 ekor satwa dilindungi yang dipelihara oleh warga Jakarta berinisial IB.

"Villa yang menampung satwa dilindungi tersebut diduga milik IB yang berdomisili di Jakarta. Dia mengakui bahwa satwa-satwa yang dipelihara itu tidak didukung ijin penangkaran yang sah," kata Rasio dalam keterangan persnya, Selasa (4/12/2018).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Rasio menyebut tindakan tersebut merupakan pidana kehutanan. PPNS KLHK, kata dia, akan mengembangkan kasus ini sampai kepada tahapan penyelidikan.

"Selanjutnya terhadap 96 satwa dilindungi itu, PPNS akan segera mengevakuasi dan menitip-rawatkan satwa-satwa ke Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia (TSI) dan Yayasan Cikananga," jelasnya.

Adapun jenis satwa yang diamankan terdiri dari 38 ekor merak biru (Pavo Cristatus), 25 ekor merak hijau (Pavo Muticus), 11 ekor merak silangan, 11 ekor anakan merak, 7 ekor merak putih, 1 ekor Binturong (Arctictis Binturong), dan 3 Opsetan Kepala Rusa.

"Upaya penegakan hukum TSL selama 3 tahun terakhir (2015-2018) telah memberikan dampak yang signifikan dalam menekan kejahatan terhadap satwa liar dengan telah berhasil menangani lebih dari 200 kasus kejahatan satwa liar. Diperlukan peran serta semua pihak akan semakin maraknya perdagangan satwa liar dilindungi secara online," ungkapnya.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada KLHK Sustyo Iriyono menambahkan, operasi kepemilikan dan peredaran illegal tumbuhan dan satwa dilindungi tersebut akan dilakukan secara terus menerus untuk memberikan efek jera.

Ia pun sangat mengapresiasi kerja tim gabungan di Jawa Barat yang berhasil melakukan pengamanan peredaran dan pemilikan Tumbuhan dan Sawa Liar (TSL) illegal dan berterimakasih atas peran aktif masyarakat untuk melapor ke petugas berwenang.

baca juga

"Aparat penegakan hukum harus tetap waspada dan antisipatif terhadap tren meningkatnya volume perdagangan satwa liar di akhir tahun ini," ujar Sustyo.

Kontributor : Rambiga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Presiden Jokowi Pasang Listrik Gratis untuk Keluarga Tak Mampu

Presiden Jokowi Pasang Listrik Gratis untuk Keluarga Tak Mampu

Bisnis | Minggu, 02 Desember 2018 | 17:41 WIB

Tak Diundang Reuni 212, Ini yang Dilakukan Jokowi

Tak Diundang Reuni 212, Ini yang Dilakukan Jokowi

News | Minggu, 02 Desember 2018 | 08:29 WIB

Penantian 21 Tahun, Tol Bocimi Akhirnya Bisa Dilintasi

Penantian 21 Tahun, Tol Bocimi Akhirnya Bisa Dilintasi

News | Minggu, 02 Desember 2018 | 07:22 WIB

Mulai Hari Ini, Tak Ada Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan Bogor

Mulai Hari Ini, Tak Ada Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan Bogor

News | Sabtu, 01 Desember 2018 | 17:18 WIB

Alami Retak, Kemenhub Usul Jalur Puncak Ditutup Sementara

Alami Retak, Kemenhub Usul Jalur Puncak Ditutup Sementara

News | Jum'at, 30 November 2018 | 20:35 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×