Usai Dipindahkan, Lapangan Tembak Senayan Bakal Dirobohkan

Rabu, 05 Desember 2018 | 15:17 WIB
Usai Dipindahkan, Lapangan Tembak Senayan Bakal Dirobohkan
Direktur Utama Gelora Bung Karno (GBK) Winarto di Balai Kota. (Suara.com/Chyntia Sami B)

Suara.com - Direktur Utama Gelora Bung Karno (GBK) Winarto mengaku Lapangan Tembak Senayan bakal dirombak setelah seluruh kegiatan latihan menembak di tempat tersebut dipindahkan. Nantinya, dinding bangunan Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta akan diratakan dengan tanah.

Menurutnya, upaya pembongkaran itu dilakukan karena sesuai peraturan tata ruang, wilayah Lapangan Tembak merupakan ruang terbuka hijau. Nantinya, wilayah itu akan dikembalikan fungsinya seperti sedia kala.

"Peruntukannya kan ruang terbuka hijau. Itu tipe lama dulu ya dan belum pernah direnovasi, sudah saatnya saya rasa untuk dibangun ulang," kata Winarto saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).

Winarto menjelaskan, penataan Lapangan Tembak akan dibuat seperti Golf Driving Range, Sudirman telah diubah menjadi ruang terbuka hijau yang dipenuhi taman-taman. Meski demikian, nantinya berbagai aktivitas olahraga seperti futsal tetap akan diperbolehkan di kawasan itu.

"Dulu Golf Driving Range di Sudirman itu juga kita tata ulang sudah menjadi ruang terbuka hijau. Nah disitu tadi bukannya tidak boleh dipakai olahraga, tetap bisa dilakukan di ruang terbuka ya," ungkap Winarto.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku mendukung adanya relokasi Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan. Hal itu lantaran lapangan tembak beresiko tinggi jika berada di wilayah padat seperti saat ini.

Sebab, polisi menyebutkan setidaknya ada enam kali tembakan yang mengarah ke beberapa ruangan anggota DPR. Kejadian itu bersamaan dengan adanya latihan menembak yang dilakukan dua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY di Lapangan Tembak, Senayan pada Senin (15/10).

Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka. Keduanya diijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Pemprov DKI Rekayasa Lalu Lintas Jalan Sudirman Selama Revitalisasi JPO

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI