Pengagum Soeharto Laporkan Jubir Jokowi-Maruf ke Bawaslu

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 05 Desember 2018 | 16:55 WIB
Pengagum Soeharto Laporkan Jubir Jokowi-Maruf ke Bawaslu
Pemuda Peduli Soeharto melaporkan Ahmad Basarah ke Bawaslu. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Sebuah komunitas yang tergabung dalam Pemuda Peduli Soeharto melaporkan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ahmad Basarah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (5/12/2018). Pelaporan itu dilakukan menyusul adanya ucapan Basarah yang dinilai telah menghina Presiden ke-2 RI, mendiang Soeharto.

Pelapor bernama Oktoberiandi menganggap pernyataan Basarah yang menuding Soeharto sebagai guru korupsi tidak sesuai dengan fakta. Sebab, menurutnya, selama 20 tahun pascareformasi, Soeharto tidak pernah divonis pengadilan terkait praktik korupsi.

"Apa lagi yang dijadikan dasar adalah TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 Pasal 4. Dalam pasal 4 tersebut, tidak ada secara implisit mengatakan bahwa kata-katanya ada Pak Harto sebagai guru korupsi," kata Oktoberiandi usai membuat laporan di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.

Terkait tudingan itu, Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya ini juga menganggap pernyataan Basarah telah mencederai perasaan masyarakat yang menjadi pengagum Soeharto.

"Kami melihat bahwa yang bersangkutan sebagai salah satu juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi -Ma'ruf Amin melakukan suatu tindakan yang menurut kami tidak terpuji. Dan ini sangat melukai kami para Pemuda Pencinta Soeharto, melukai hati masyarakat. Dan oleh karena itu, kami bertindak, salah satunya kita melaporkan ke Bawaslu," imbuhnya.

Dalam laporan ini, Oktoberiandi juga menyertakan kumpulan berita dari media online dan video yang berisi pernyataan Basarah sebagai barang bukti pelaporannya. Laporan itu pun telah diterima Bawaslu dengan nomor 23/LP/PP/RI/00.00/XII/2018 tertanggal 5 Desember 2018.

Terkait kasus ini, Basarah disangkakan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu. Isi pasal itu adalah bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Ada Pelanggaran Pemilu di Reuni 212, Komite Pemilih Kecewa ke Bawaslu

Tak Ada Pelanggaran Pemilu di Reuni 212, Komite Pemilih Kecewa ke Bawaslu

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 16:49 WIB

Kasus 'Soeharto Guru Korupsi', Ahmad Basarah Dibela TKN Jokowi-Ma'ruf

Kasus 'Soeharto Guru Korupsi', Ahmad Basarah Dibela TKN Jokowi-Ma'ruf

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 01:00 WIB

Soeharto Disebut Bapak Korupsi, Tommy Soeharto Anggap Basarah Keceplosan?

Soeharto Disebut Bapak Korupsi, Tommy Soeharto Anggap Basarah Keceplosan?

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 19:21 WIB

Santai Dilaporkan karena Hina Soeharto, Basarah: Peristiwa Hukum Biasa

Santai Dilaporkan karena Hina Soeharto, Basarah: Peristiwa Hukum Biasa

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 17:14 WIB

Buntut Panjang Ucapan Wasekjen PDIP, Warga hingga Eks DPR RI Lapor Polisi

Buntut Panjang Ucapan Wasekjen PDIP, Warga hingga Eks DPR RI Lapor Polisi

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 07:07 WIB

Terkini

Sempat Tembus Rp18.000, Rupiah Ditutup di Rp17.981 per Dolar AS

Sempat Tembus Rp18.000, Rupiah Ditutup di Rp17.981 per Dolar AS

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 17:34 WIB

Diumumkan Meninggal Lewat Pengeras Suara Masjid, Pria di Sampang Tiba-tiba Pulang Segar Bugar

Diumumkan Meninggal Lewat Pengeras Suara Masjid, Pria di Sampang Tiba-tiba Pulang Segar Bugar

Jatim | Selasa, 29 September 2026 | 17:34 WIB

Tak Hanya Fasilitas Mewah, Ombudsman Juga Temukan Indikasi Pungli di Lapas Cibinong

Tak Hanya Fasilitas Mewah, Ombudsman Juga Temukan Indikasi Pungli di Lapas Cibinong

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:32 WIB

Kuota LPG 3Kg Dikurangi, Pemerintah Harus Hati-hati

Kuota LPG 3Kg Dikurangi, Pemerintah Harus Hati-hati

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 17:31 WIB

ASN Gugur di Latsarmil, Masih Perlukah Bela Negara Gaya Militeristik?

ASN Gugur di Latsarmil, Masih Perlukah Bela Negara Gaya Militeristik?

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:31 WIB

IHSG Masih Tertekan, Saham Teknologi Masih Jadi Beban

IHSG Masih Tertekan, Saham Teknologi Masih Jadi Beban

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 17:30 WIB

Ruang Penguatan Sempit, Rupiah Berpotensi Permanen di Level Rp18.000

Ruang Penguatan Sempit, Rupiah Berpotensi Permanen di Level Rp18.000

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 17:30 WIB

Tulang dan Nadi: Lagu Tiara Andini yang Bikin Saya Sadar Cinta Itu Ujian

Tulang dan Nadi: Lagu Tiara Andini yang Bikin Saya Sadar Cinta Itu Ujian

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 17:30 WIB

Sorot Analisis Kapolri, Pengamat Minta Keamanan Ruang Digital Masuk Kebijakan Pertahanan Negara

Sorot Analisis Kapolri, Pengamat Minta Keamanan Ruang Digital Masuk Kebijakan Pertahanan Negara

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:27 WIB

Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi

Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi

Lampung | Selasa, 29 September 2026 | 17:27 WIB

×