Pengagum Soeharto Laporkan Jubir Jokowi-Maruf ke Bawaslu

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 05 Desember 2018 | 16:55 WIB
Pengagum Soeharto Laporkan Jubir Jokowi-Maruf ke Bawaslu
Pemuda Peduli Soeharto melaporkan Ahmad Basarah ke Bawaslu. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Sebuah komunitas yang tergabung dalam Pemuda Peduli Soeharto melaporkan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ahmad Basarah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (5/12/2018). Pelaporan itu dilakukan menyusul adanya ucapan Basarah yang dinilai telah menghina Presiden ke-2 RI, mendiang Soeharto.

Pelapor bernama Oktoberiandi menganggap pernyataan Basarah yang menuding Soeharto sebagai guru korupsi tidak sesuai dengan fakta. Sebab, menurutnya, selama 20 tahun pascareformasi, Soeharto tidak pernah divonis pengadilan terkait praktik korupsi.

"Apa lagi yang dijadikan dasar adalah TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 Pasal 4. Dalam pasal 4 tersebut, tidak ada secara implisit mengatakan bahwa kata-katanya ada Pak Harto sebagai guru korupsi," kata Oktoberiandi usai membuat laporan di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.

Terkait tudingan itu, Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya ini juga menganggap pernyataan Basarah telah mencederai perasaan masyarakat yang menjadi pengagum Soeharto.

"Kami melihat bahwa yang bersangkutan sebagai salah satu juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi -Ma'ruf Amin melakukan suatu tindakan yang menurut kami tidak terpuji. Dan ini sangat melukai kami para Pemuda Pencinta Soeharto, melukai hati masyarakat. Dan oleh karena itu, kami bertindak, salah satunya kita melaporkan ke Bawaslu," imbuhnya.

Dalam laporan ini, Oktoberiandi juga menyertakan kumpulan berita dari media online dan video yang berisi pernyataan Basarah sebagai barang bukti pelaporannya. Laporan itu pun telah diterima Bawaslu dengan nomor 23/LP/PP/RI/00.00/XII/2018 tertanggal 5 Desember 2018.

Terkait kasus ini, Basarah disangkakan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu. Isi pasal itu adalah bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Ada Pelanggaran Pemilu di Reuni 212, Komite Pemilih Kecewa ke Bawaslu

Tak Ada Pelanggaran Pemilu di Reuni 212, Komite Pemilih Kecewa ke Bawaslu

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 16:49 WIB

Kasus 'Soeharto Guru Korupsi', Ahmad Basarah Dibela TKN Jokowi-Ma'ruf

Kasus 'Soeharto Guru Korupsi', Ahmad Basarah Dibela TKN Jokowi-Ma'ruf

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 01:00 WIB

Soeharto Disebut Bapak Korupsi, Tommy Soeharto Anggap Basarah Keceplosan?

Soeharto Disebut Bapak Korupsi, Tommy Soeharto Anggap Basarah Keceplosan?

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 19:21 WIB

Santai Dilaporkan karena Hina Soeharto, Basarah: Peristiwa Hukum Biasa

Santai Dilaporkan karena Hina Soeharto, Basarah: Peristiwa Hukum Biasa

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 17:14 WIB

Buntut Panjang Ucapan Wasekjen PDIP, Warga hingga Eks DPR RI Lapor Polisi

Buntut Panjang Ucapan Wasekjen PDIP, Warga hingga Eks DPR RI Lapor Polisi

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 07:07 WIB

Terkini

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura

Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:00 WIB

×