3 Dokter Ditahan Kejari Pekanbaru, Begini Sikap IDI dan PDGI

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 07 Desember 2018 | 11:45 WIB
3 Dokter Ditahan Kejari Pekanbaru, Begini Sikap IDI dan PDGI
Sejumlah dokter berunjuk rasa di kantor Kejari Pekanaru, Riau terkait penahanan tiga orang dokter oleh kejaksaan. (Foto: Riauonline.co.id/Azhar Saputra)

Suara.com - Penahanan tiga dokter yang terdiri dari dua dokter spesialis bedah dan satu dokter gigi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau membuat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) bereaksi.

Ketua Umum IDI, Dr Daeng M Faqih dan Ketua Umum PDGI, Dr drg RM Sri Hananto Seno menyampaikan beberapa hal.

Dalam rilis diterima Riauonline.co.id (jaringan Suara.com) keduanya menyampaikan pandangan hukum organisasi, sebagai berikut:

1. Secara prinsip IDI dan PDGI memahami sepenuhnya bahwa penegakkan hukum yang adil dan bermartabat adalah salah satu pilar kuat Demokrasi Pancasila yang harus kita capai bersama dan ditaati seluruh warga negara tanpa kecuali

2. Dalam pelaksanaan poin 1 di atas dilakukan dengan prinsip hukum utama, equity before the law atau persamaan kedudukan warga negara didepan hukum sehingga seharusnya tidak ada warga negara diperlakukan istimewa atau dilindungi dalam penegakkan hukum.

3. Peristiwa hukum menimpa rekan-rekan dokter di Pekanbaru, seharusnya menjadi pelajaran penting bagi dokter dan dokter gigi Indonesia untuk lebih hati-hati bekerja dan tidak mengabaikan nasihat bekerja dengan niat baik saja tidak cukup. Karena keinginan membantu pasien dalam keadaan fasilitas rumah sakit terbatas dan manajemen penanganan pasien yang memungkinkan pimpinan rumah sakit berlepas tangan harus menjadi pertimbangan dalam praktek kedokteran yang lege artis.

4. Bahwa dalam proses sidik-lidik yang dilakukan dalam perkara ini, terasa ada beberapa hal tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat selama ini menjadi pertanyaan besar misalnya saja:

a. Mark-up harga bahan habis pakai dan alat kedokteran tidak dilakukan oleh dokter, akan tetapi oleh rumah sakit dan perusahaan sebagai pihak ketiga. Namun dalam perjalanan perkaranya yang diperiksa dan dijadikan tersangka hanyalah dokter dan pihak ketiga. Pemeriksaan kesaksian atas pejabat tertentu dari rumah sakit dilakukan selang waktu lama setelah para dokter dijadikan tersangka, sesuatu yang janggal dan terkesan melindungi pihak-pihak tertentu dalam mencari bukti material perkara yang obyektif.

b. Penahanan atas ketiga tersangka justru dilakukan hanya beberapa hari setelah para dokter dinyatakan menang atas gugatan perdata pada rumah sakit di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan Hakim ini harus dihargai dan secara prinsip azaz ultimum remedium yaitu mengedepankan penegakan hukum lain (bukan pidana) terabaikan entah karena sebab apa atau atas dorongan kekuatan yang bagaimana, bisa merubah semuanya.

c. Banyak anggota masyarakat yang mempertanyakan faktor-faktor non hukum yang mempengaruhi Criminal Justice System. Misalnya saja perhitungan kerugian negara yang dilakukan diluar standar yang baku, tidak menghitung sewa alat milik dokter atau menggunakan dasar harga pabrik, seolah-olah dokter membeli bahan dan alat langsung dari pabrik

d. Adanya fakta hukum bahwa bertahun-tahun managemen Rumah Sakit tidak menganggarkan pembelian alat dan bahan baik melalui pemerintah daerah maupun dalam anggaran pembelian sendiri padahal jelas-jelas dibutuhkan banyak pasien, sehingga ada kesan kuat oknum rumah sakit sengaja “meng-umpankan” dokter untuk memperoleh keuntungan dari mekanisme “pinjam-pakai alat dan bahan dokter” ini. Sayangnya entah apa sebabnya, fakta-fakta ini tidak dikejar oleh proses hukum.

5. Sehubungan dengan fakta-fakta diatas dengan rendah hati sesuai dengan UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, PB. IDI dan PB PDGI memohon dengan hormat kiranya Mahkamah Agung RI dan Komisi Judicial RI berkenan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan yang profesional agar peradilan perkara ini berjalan dengan adil dan bermartabat jauh dari intervensi eksternal dan internal.

6. Kepada KPK, dimohon agar dapat dilakukan pendalaman dan supervisi atas proses sidik-lidik yang diduga melindungi pihak-pihak tertentu, sesuai pasal 8 dan pasal 50 UU Tipikor agar pengungkapan korupsi tidaklah dengan mengorbankan ketidaktahuan dokter-dokter yang rawan dimanfaatkan.

Demikian sumbangan fikiran IDI dan PDGI semoga menjadi masukan dalam perbaikan dan penyempurnaan Sistim Peradilan Pidana di negara tercinta ini.

Kepada semua anggota IDI dan PDGI diharapkan tenang, berdoa baik secara kolegial maupun perorangan untuk terlaksananya pelaksanaan proses hukum yang adil dan mengedepanlan keadilan tanpa diskriminasi serta menyerahkan spenuhnya pada proses hukum di pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Identitas Mayat Mengapung di Selat Malaka Terungkap Berkat Kain Kutang

Identitas Mayat Mengapung di Selat Malaka Terungkap Berkat Kain Kutang

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 12:38 WIB

Jokowi Bakal Bagi-bagi Sertifikat Tanah di Tempat Kelahiran Sandiaga

Jokowi Bakal Bagi-bagi Sertifikat Tanah di Tempat Kelahiran Sandiaga

Bisnis | Rabu, 05 Desember 2018 | 12:00 WIB

10 Mayat Misterius Mengapung di Selat Malaka TKI Ilegal?

10 Mayat Misterius Mengapung di Selat Malaka TKI Ilegal?

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 10:31 WIB

Temuan Mayat Misterius Mengapung di Selat Malaka Bertambah

Temuan Mayat Misterius Mengapung di Selat Malaka Bertambah

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 09:39 WIB

Bermodal Gulungan Kertas, 2 Petani NTB Tipu Warga Pekanbaru Rp 149 Juta

Bermodal Gulungan Kertas, 2 Petani NTB Tipu Warga Pekanbaru Rp 149 Juta

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 07:45 WIB

Terkini

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:03 WIB

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:50 WIB

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:05 WIB

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:38 WIB

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:33 WIB

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:24 WIB

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:11 WIB

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:58 WIB

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:41 WIB

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:36 WIB