Selain Sita Dokumen, KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II Tersangka

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Jum'at, 07 Desember 2018 | 21:20 WIB
Selain Sita Dokumen, KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II Tersangka
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Perum Jasa Tirta II di Purwakarta, Jawa Barat. Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Dalam kesempatan ini, KPK juga mengumumkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra (DS) dan Andririni Yaktiningsasi (AY) dari unsur swasta ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

"Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, tim penyidik pada 4 Desember 2018 melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di kantor Perum Jasa Tirta II di Purwakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Febri menerngkan, sejumlah ruangan yang digeledah itu diantaranya ruang Direktur Utama, ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP), ruang Divisi Keuangan dan Akuntansi, ruang Divisi Rencana Strategi dan Penelitian dan Pengembangan, dan lain-lain.

"Dari sejumlah ruangan tersebut disita dokumen-dokumen terkait pengadaan dan barang bukti elektronik," kata Febri.

Febri menerangkan, sejak diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama kedua tersangka, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dari unsur pejabat dan pegawai Perum Jasa Tirta ll.

Djoko Saputra selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta ll diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta ll Tahun 2017," kata Febri.

KPK menduga kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.

baca juga

Atas perbuatan tersebut, Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gaji DPR Diusul Berbasis Kinerja, Analis: Bisa Hemat Anggaran Negara

Gaji DPR Diusul Berbasis Kinerja, Analis: Bisa Hemat Anggaran Negara

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 21:10 WIB

Korupsi Proyek Jasa Konsultasi, KPK Tetapkan Dirut Jasa Tirta Tersangka

Korupsi Proyek Jasa Konsultasi, KPK Tetapkan Dirut Jasa Tirta Tersangka

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 18:43 WIB

Mau Disidang, Adik Zulkifli Hasan Dipindahkan ke Lapas Lampung

Mau Disidang, Adik Zulkifli Hasan Dipindahkan ke Lapas Lampung

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 17:49 WIB

Teror Air Keras, KPK: Jangan Sampai Novel Jadi Korban Dua Kali

Teror Air Keras, KPK: Jangan Sampai Novel Jadi Korban Dua Kali

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 11:21 WIB

Jadi Tersangka Suap Bupati Jepara, Begini Kata Hakim Lasito

Jadi Tersangka Suap Bupati Jepara, Begini Kata Hakim Lasito

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 09:45 WIB

Terkini

Hujan Mulai Guyur Sejumlah Wilayah, BNPB Pertimbangkan Pindahkan Armada Modifikasi Cuaca

Hujan Mulai Guyur Sejumlah Wilayah, BNPB Pertimbangkan Pindahkan Armada Modifikasi Cuaca

News | Senin, 02 November 2026 | 14:21 WIB

Kurang Bersyukur Tidak Menjadi Jawaban atas Persoalan Kesehatan Mental

Kurang Bersyukur Tidak Menjadi Jawaban atas Persoalan Kesehatan Mental

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 14:20 WIB

Urutan Pemakaian Skincare yang Benar antara Toner, Serum, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari?

Urutan Pemakaian Skincare yang Benar antara Toner, Serum, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari?

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 14:20 WIB

Drawing Closer: Apa yang Ingin Kita Tinggalkan Jika Waktu Kita Terbatas?

Drawing Closer: Apa yang Ingin Kita Tinggalkan Jika Waktu Kita Terbatas?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 14:20 WIB

Self-Care Makin Didorong di Asia Pasifik, Literasi Kesehatan dan Keamanan Obat Jadi Kunci

Self-Care Makin Didorong di Asia Pasifik, Literasi Kesehatan dan Keamanan Obat Jadi Kunci

Health | Senin, 02 November 2026 | 14:18 WIB

BPBD Bingung! Tak Ada Hujan, Bongkahan Es Seukuran Kepala Bocah Jatuh Jebol Atap Rumah di Bantul

BPBD Bingung! Tak Ada Hujan, Bongkahan Es Seukuran Kepala Bocah Jatuh Jebol Atap Rumah di Bantul

News | Senin, 02 November 2026 | 14:18 WIB

New Delhi Diserang Kabut Asap Beracun, Pekerja Wajib WFH Hingga Tarif Parkir Dinaikkan

New Delhi Diserang Kabut Asap Beracun, Pekerja Wajib WFH Hingga Tarif Parkir Dinaikkan

News | Senin, 02 November 2026 | 14:15 WIB

Lenovo Yoga Tab Gen 2 Segera Hadir di Indonesia, Bawa Pena Digital dengan Kontrol Gestur AI

Lenovo Yoga Tab Gen 2 Segera Hadir di Indonesia, Bawa Pena Digital dengan Kontrol Gestur AI

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 14:15 WIB

Bahlil Murka, Ekspor Batu Bara hingga LNG Tak Boleh Mampir Singapura Lagi

Bahlil Murka, Ekspor Batu Bara hingga LNG Tak Boleh Mampir Singapura Lagi

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 14:14 WIB

Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit

Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit

Surakarta | Senin, 02 November 2026 | 14:13 WIB

×