Korupsi Proyek Jasa Konsultasi, KPK Tetapkan Dirut Jasa Tirta Tersangka

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 07 Desember 2018 | 18:43 WIB
Korupsi Proyek Jasa Konsultasi, KPK Tetapkan Dirut Jasa Tirta Tersangka
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II Djoko Saputro sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Selain Djoko, penyidik KPK juga menetapkan pihak swasta Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Penyidik menaikan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu DS (Djoko Saputro) dan AY (Andririni Yaktiningsasi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi Pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

Febri menerangkan kasus ini berawal sejak Djoko diangkat menjadi Dirut pada tahun 2016 dan memerintahkan untuk melakukan alokasi anggaran.

"Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadl Rp 9,55 miliar," ujar Febri

Nilai anggaran dalam perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp3.82 miliar. Sedangkan, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan mencapai Rp5.73 miliar

"Jadi, perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit Iain dan tidak sesuai aturan yang berlaku," ungkap Febri

Ketika dilakukan revisi anggaran, Djoko memerintahkan Andririni menjadi pelaksana pada kegiatan. Dalam dua kegiatan tersebut diduga Andririni menggunakan perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta.

Kedua perusahaan tersebut mendapat realisasi pembayaran pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp5.564.413.800.

baca juga

"Dari kegiatan itu, Andririni dan Djoko diduga mencantumkan nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang," ujar Febri

Febri menilai Djoko mendapatkan keuntungan pribadi dari dua kegiatan proyek tersebut. Dimana menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

"Kerugian keuangan negara setidak-tidaknya adalah Rp3,6miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima AY dan Djoko dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66% dari pembayaran yang telah diterima,"tutup Febri

Untuk itu Djoko dan Andririni disangkakan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mau Disidang, Adik Zulkifli Hasan Dipindahkan ke Lapas Lampung

Mau Disidang, Adik Zulkifli Hasan Dipindahkan ke Lapas Lampung

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 17:49 WIB

Teror Air Keras, KPK: Jangan Sampai Novel Jadi Korban Dua Kali

Teror Air Keras, KPK: Jangan Sampai Novel Jadi Korban Dua Kali

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 11:21 WIB

Jadi Tersangka Suap Bupati Jepara, Begini Kata Hakim Lasito

Jadi Tersangka Suap Bupati Jepara, Begini Kata Hakim Lasito

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 09:45 WIB

Kumpulan Kode Bupati Jepara Suap Hakim PN Semarang

Kumpulan Kode Bupati Jepara Suap Hakim PN Semarang

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 18:59 WIB

Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Berharap Jaksa KPK Terima Putusan Hakim

Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Berharap Jaksa KPK Terima Putusan Hakim

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 14:06 WIB

Terkini

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:46 WIB

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:45 WIB

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:31 WIB

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB