Korupsi DAK Pendidikan, KPK Minta Kakak Ipar Bupati Cianjur Serahkan Diri

Kamis, 13 Desember 2018 | 00:12 WIB
Korupsi DAK Pendidikan, KPK Minta Kakak Ipar Bupati Cianjur Serahkan Diri
KPK menetapkan Bupati Cianjur periode 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar, yang terjaring operasi tangkap tangan, sebagai tersangka. [Suara.com/Muhamad Yasir]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta Tubagus Cepy Sethiady Muchtar menyerahkan diri. Tubagus Cepy Sethiady Muchtar merupakan kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano.

Tubagus Cepy Sethiady Muchtar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Irvan Rivano terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan bahwasanya Tubagus Cepy Sethiady Muchtar dipercayai oleh kepala sekolah di Cianjur sebagai orang kepercayaan Irvan Rivano. Tubagus Cepy Sethiady Muchtar bertindak sebagai perantara transaksi aliran uang dari kepala sekolah ke Irvan selaku Bupati Cianjur.

"Terhadap TCS kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini. Sikap koperatif dalam proses hukum akan kami hargai," tutur Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018) malam.

Selain Irvan Rivano dan Tubagus Cepy Sethiady Muchtar, KPK turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin.

"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan Bupati Cianjur IRM dan tiga orang lainnya sebagai tersangka," ungkapnya.

KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi meminta, menerima atau memotong pembayaran, atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sekitar 14.5 persen dari total 46.8 miliar. Sedangkan, Irvan Rivano diduga mendapat alokasi fee sebesar 7 persen dari alokasi DAK tersebut.

Padahal anggaran tersebut akan dipergunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Sementara, beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.

Baca Juga: Kronologi OTT Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar hingga Jadi Tersangka

Atas perbuatannya itu, Irvan Rivano, Cecep, Rosidin dan Tubagus Cepy Sethiady Muchtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI