KPK : Kode Cempaka Digunakan untuk Suap Bupati Cianjur

Kamis, 13 Desember 2018 | 04:59 WIB
KPK : Kode Cempaka Digunakan untuk Suap Bupati Cianjur
KPK menetapkan Bupati Cianjur periode 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar, yang terjaring operasi tangkap tangan, sebagai tersangka. [Suara.com/Muhamad Yasir]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap kode atau kata sandi dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menyebut kode cempaka diduga dipakai para tersangka untuk berkomunikasi dalam penyerahan uang. Kode 'cempaka' tersebut diduga merujuk pada Bupati Cianjur yakni Irvan.

"Sandi yang digunakan adalah cempaka, yang diduga kode yang merujuk pada Bupati IRM," tutur Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018) malam.

Irvan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

Selain Irvan, Basariah mengungkapkan KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS), dan kakak ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy Sethiady (TCS).

"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan Bupati Cianjur IRM dan tiga orang lainnya sebagai tersangka," ungkapnya.

KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi meminta, menerima, atau memotong pembayaran, atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Berkenaan dengan itu, Basarah mengatakan diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sekitar 14,5 persen dari total 46,8 miliar. Sedangkan, Irvan diduga mendapat fee sebesar 7 persen dari alokasi DAK tersebut.

Padahal, lanjut Basariah, anggaran tersebut akan dipergunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Sementara, beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.

"Dalam kasus seperti ini jelas yang menjadi korban adalah para siswa di Cianjur dan masyarakat yang seharusnya menikmati anggaran DAK tersebut secara maksimal," imbuhnya.

Baca Juga: Pujian Setinggi Langit Kylian Mbappe untuk Arsene Wenger

Atas perbuatannya itu, Irvan, Cecep, Rosidin dan Tubagus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI