Kuasa Hukum Lucas: Jimmy Ini Siapa? Kenapa Perannya Tidak Diungkap KPK?

Kamis, 13 Desember 2018 | 11:30 WIB
Kuasa Hukum Lucas: Jimmy Ini Siapa? Kenapa Perannya Tidak Diungkap KPK?
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Kuasa Hukum Lucas, Wa Ode Nur Zainab meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membongkar peran Chua Chwee Chye alias Jimmy, dalam perkara dugaan merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, disebutkan Jimmy bersama Eddy saat melarikan diri ke luar negeri. Kemudian, Jimmy juga bersama Eddy dari Malaysia dan sempat dideportasi ke Jakarta, kemudian kembali terbang ke Bangkok, Thailand, tanpa melewati pemeriksaan imigrasi.

Nur Zainab pun menyampaikan melalui kesaksian pegawai PT. Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya dalam persidangan lalu, bahwa pelarian Eddy Sindoro pertama kali dibantu oleh Jimmy.

"Jadi Jimmy ini siapa? Mengapa perannya tidak diungkap dan bahkan terkesan disembunyikan? Mengapa komunikasinya dan hubungannya dengan Dina Soraya tidak diungkap?" kata Nur Zainab, Kamis (13/12/2018).

Menurut Zainab, Dina mengaku mengenal Jimmy sekitar tahun 2009. Sedangkan kliennya tak begitu dekat mengenal Dina lantaran hanya berjumpa di kantor Dina sekitar tahun 2012 lalu.

"Setelah pertemuan tersebut antara Lucas dan Dina Soraya tidak pernah ada hubungan profesional ataupun personal seperti berpergian ataupun makan bersama," ujar Nur Zainab

Zainab pun menegaskan, kliennya Lucas, tak pernah memberikan perintah untuk Dina membantu pelarian Eddy Sindoro. Seperti apa yang disampaikan dalam surat dakwaan Jaksa KPK.

"Tidak terdapat upaya-upaya merintangi penyidikan kasus Eddy Sindoro sesuai yang didakwakan kepada Lucas," tutup Nur Zainab.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Dina mendapat intruksi oleh Lucas untuk membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri, dan tak melewati proses pemeriksaan Imigrasi bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, untuk menuju Bangkok, Thailand.

Baca Juga: Nekat Curi Kotak Amal di Masjid Markas Tentara, Begini Jadinya Nasib Adiyta

Dalam kasus ini Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI