Tarik Ulur RUU Pertembakauan, Ada Intervensi Korporasi?

Kamis, 13 Desember 2018 | 14:23 WIB
Tarik Ulur RUU Pertembakauan, Ada Intervensi Korporasi?
Ilustrasi daun tembakau kering
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan data BPS, penduduk miskin di Indonesia sebanyak 9,8 persen atau setara 25 juta orang. Sedangkan anggaran dana Bansos untuk penduduk miskin tahun depan sebesar Rp 50 triliun.

"Dengan demikian rokok adalah salah satu faktor penyebab kemiskinan. Penduduk besar Indonesia menjadi beban, bukan Sumber daya. Kalau sumber daya, dia (warga) akan menggerakan bukan menerima, ini yang menjadi beban negara," ungkapnya.

Dia menduga kuat ada intervensi dari perusahaan rokok dalam penyusunan dan pembahasan RUU-P di DPR. Intervensi itu terlihat dari setiap butir pasal-pasal dalam draf rancangan undang-undang tersebut yang lebih mengedepankan kepentingan industri rokok.

"Makanya draf RUU-P itu berubah-ubah terus, berbagai versi tergantung intervensi. Yang jelas kalau RUU itu tak kunjung disahkan dan banyak kontroversi, itu artinya ada masalah,” ucapnya.

Begitu pula dengan kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan cukai rokok pada 2019. Diduga kuat mendapatkan intervensi dari pengusaha rokok, baik itu lokal maupun global. Mengingat 2019 adalah tahun politik, yakni Pemilihan Presiden.

"Sejujurnya kelompok pro industri rokok itu lebih kuat, karena berjabat-pejabat yang berkuasa banyak yang menggunakan kekuasaan untuk keuntungan,” kata dia.

Pansus RUU-P Berpihak ke Industri Rokok?

Sementara itu, ditemui di gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, Ketua Pansus RUU Pertembakauan Firman Soebagyo bersikukuh kebijakan tentang pertembakauan tersebut disahkan jadi Undang-undang di DPR pada periode ini. Hingga saat ini, RUU-P yang jadi inisiatif DPR masih dalam pembahasan.

Politikus senior Partai Golkar itu mengklaim, RUU-P ini untuk melindungi petani tembakau dan para buruh perusahaan rokok. Sebab mayoritas industri rokok mengimpor tembakau dari negara-negara luar, seperti Cina.

Baca Juga: Politik Uang di Balik Keputusan Jokowi Batalkan Kenaikkan Cukai Rokok 2019?

Maka dari itu impor tembakau harus dibatasi. Dia kecewa terhadap kelompok pengendalian tembakau yang tidak bisa diajak kompromi mengenai RUU-P. Ia pun menolak masukan-masukan dari kelompok pengendalian tembakau yang lebih mengutamakan kesehatan publik.

"DPR kan tidak hanya mendengarkan kelompok pengendalian tembakau saja, kami dengarkan semuanya. Mengenai masalah kesehatan, biarkan diatur di UU kesehatan," kata dia.

Mengenai masalah meningkatnya angka anak di bawah umur yang mengkonsumsi rokok menjadi tanggung jawab orang tuanya di rumah. Begitu pula dengan maraknya siswa merokok di sekolah, menjadi tanggung jawab guru. Ia tidak setuju jika masalah itu di limpahkan ke industri rokok sebagai penyebabnya.

“Nanti kalau ada orang ditabrak mobil, masa pabrik mobilnya yang dimatikan. Kalau orang kena sakit gula (diabetes), pabrik gulanya ditutup? Logika berpikir nya dibangun seperti itu dong,” ucapnya.

Menurutnya, penelitian bidang kesehatan yang menyebut rokok dapat menyebabkan kematian hanya kampanye untuk menakuti masyarakat saja. Bahkan, kata dia, Wakil Presiden Amerika Serikat saja pernah mengatakan, belum ada bukti empirik rokok bisa sebabkan kematian.

"Kalau tim kesehatan menganggap rokok penyebab kematian, silakan mensosialisasikan kepada masyarakat agar jangan merokok, karena merokok begini-begini. Silakan saja,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI