Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Jadi Penadah Barang Curian, Rumah Badri Penuh Mobil Layaknya Showroom
Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 14 Desember 2018 | 12:32 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kediri Gempar! Gerombolan Berkedok Suporter Persebaya Gasak Toko Buah, Aksi Terekam CCTV
05 Mei 2025 | 12:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI