Modus Jual Rumah Bersubsidi, Pengembang Bodong Bawa Kabur Duit Rp 4,5 M

Bangun Santoso

Jum'at, 14 Desember 2018 | 13:47 WIB
Modus Jual Rumah Bersubsidi, Pengembang Bodong Bawa Kabur Duit Rp 4,5 M
Ilustrasi rumah subsidi. (dok PUPR)

Suara.com - Warga yang hendak membeli rumah bersubsidi perlu hati-hati, sebab bisa jadi ada penipuan. Kasus penipuan dengan modus rumah bersubsidi menimpa 171 orang di Tangerang. Mereka tertipu modus pembangunan rumah bersubsidi oleh PT Cakrawala Karya Kinakas (CKK).

Rata-rata korban tertipu lantaran harga rumah yang murah dan direncanakan dibangun di daerah Curug dan Cidokom, Kabupaten Bogor.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKPB Ferdy Irawan mengatakan, PT CKK di bawah komando Direktur Utama John Sumanti melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara membuat perumahan di daerah Kabupaten Bogor.

Namun, pengembang itu membuka kantor pemasaran di perumahan Villa Dago, Kecamatan Pamulang, Tangsel.

Ferdy menambahkan, para korban dijanjikan melakukan akad kredit setelah membayar uang pemesanan (booking fee) sebesar Rp 5 juta dan uang muka berkisar Rp 15-30 juta.

“Namun, setelah uang diberikan, akad tak kunjung dilakukan. Ketika dipertanyakan tersangka selalu menghindar. Terakhir dia melarikan diri dan kantor ditutup," ujar Ferdy di Mapolres Tangsel, seperti dilansir Bantennews.co.id, Kamis (13/12/2018).

Ferdy menjelaskan, polisi bertindak atas dasar empat laporan yang masuk. Setelah itu, tersangka John Sumanti ditetapkan menjadi tersangka.

Menurutnya, sebelum tertangkap, tersangka sempat menjadi buronan sekitar satu bulan. Namun, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Manado, Sulawesi Utara, pada Sabtu (8/12/2018).

Ferdy memperkirakan, jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan dan penggelapan itu berjumlah Rp 4,5 miliar. Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut diputar untuk operasional perusahaan.

baca juga

“Kita akan kembangkan tersangka lain. Sekarang masih satu,” kata Ferdy.

Ihwal ganti rugi, Ferdy menuturkan, masih akan melihat aset tersangka. Namun, yang pasti tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.

"Saat ditangkap tak ada barang berharga. Tapi masih kita masih tindak lanjut," jelas Ferdy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

27 Syarat Bagi Pengadopsi Bayi dari Ibu Gangguan Jiwa di Tangerang

27 Syarat Bagi Pengadopsi Bayi dari Ibu Gangguan Jiwa di Tangerang

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 09:13 WIB

Dapat Banyak Dukungan Ulama NU, Maruf Amin Optimis Menang di Tangerang

Dapat Banyak Dukungan Ulama NU, Maruf Amin Optimis Menang di Tangerang

News | Rabu, 12 Desember 2018 | 14:22 WIB

Awas! Ada Penipuan Bermodus Casting Catut Nama Chand Kelvin

Awas! Ada Penipuan Bermodus Casting Catut Nama Chand Kelvin

Entertainment | Selasa, 11 Desember 2018 | 13:27 WIB

Ngaku Pejabat Konjen Amerika Serikat, Joko Perdaya 6 Warga Jatim

Ngaku Pejabat Konjen Amerika Serikat, Joko Perdaya 6 Warga Jatim

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 10:34 WIB

Ibu Sakit Jiwa Lahirkan Bayi Cantik Mengaku dari Semarang dan Samarinda

Ibu Sakit Jiwa Lahirkan Bayi Cantik Mengaku dari Semarang dan Samarinda

News | Senin, 10 Desember 2018 | 13:21 WIB

Terkini

Kripto Ini Naik 328 Persen dalam Sebulan, Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

Kripto Ini Naik 328 Persen dalam Sebulan, Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 13:01 WIB

Inul Daratista Bikin Pestapora Bergoyang, Adam Suseno Muncul Bawa Gitar

Inul Daratista Bikin Pestapora Bergoyang, Adam Suseno Muncul Bawa Gitar

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 13:01 WIB

Dari Panggung PestaPora, Rhoma Irama: Kita Usir Koruptor dari Bumi Indonesia

Dari Panggung PestaPora, Rhoma Irama: Kita Usir Koruptor dari Bumi Indonesia

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 12:57 WIB

Tim Gabungan di Lombok Timur Sisir Puluhan Pondok Pesantren

Tim Gabungan di Lombok Timur Sisir Puluhan Pondok Pesantren

Bali | Minggu, 27 September 2026 | 12:56 WIB

Hidup Penuh Drama Demi Validasi? Kenali Beda 'Self-Appreciation' dan Main Character Syndrome

Hidup Penuh Drama Demi Validasi? Kenali Beda 'Self-Appreciation' dan Main Character Syndrome

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:55 WIB

Review Drama Cases Between Us, Memecahkan Kasus Kejahatan di Era Republik

Review Drama Cases Between Us, Memecahkan Kasus Kejahatan di Era Republik

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:50 WIB

5 Sunscreen dengan Vitamin E untuk Cegah Kerutan Muncul Lebih Cepat

5 Sunscreen dengan Vitamin E untuk Cegah Kerutan Muncul Lebih Cepat

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 12:41 WIB

Urutan Zodiak yang Paling Sering Jadi Pemenang saat Debat, Nomor 1 Sesuai Dugaan

Urutan Zodiak yang Paling Sering Jadi Pemenang saat Debat, Nomor 1 Sesuai Dugaan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 12:40 WIB

RAPBN 2027: Pemerintah-DPR Sepakat Naikkan Anggaran Belanja Negara, Target Pajak Ikut Melonjak

RAPBN 2027: Pemerintah-DPR Sepakat Naikkan Anggaran Belanja Negara, Target Pajak Ikut Melonjak

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:37 WIB

RAPBN 2027: Pemeritah-DPR Pangkas Anggaran Subsidi Energi Jadi Rp 261,5 Triliun, Turun Rp 11,44 T

RAPBN 2027: Pemeritah-DPR Pangkas Anggaran Subsidi Energi Jadi Rp 261,5 Triliun, Turun Rp 11,44 T

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:33 WIB

×