Modus Jual Rumah Bersubsidi, Pengembang Bodong Bawa Kabur Duit Rp 4,5 M

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 14 Desember 2018 | 13:47 WIB
Modus Jual Rumah Bersubsidi, Pengembang Bodong Bawa Kabur Duit Rp 4,5 M
Ilustrasi rumah subsidi. (dok PUPR)

Suara.com - Warga yang hendak membeli rumah bersubsidi perlu hati-hati, sebab bisa jadi ada penipuan. Kasus penipuan dengan modus rumah bersubsidi menimpa 171 orang di Tangerang. Mereka tertipu modus pembangunan rumah bersubsidi oleh PT Cakrawala Karya Kinakas (CKK).

Rata-rata korban tertipu lantaran harga rumah yang murah dan direncanakan dibangun di daerah Curug dan Cidokom, Kabupaten Bogor.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKPB Ferdy Irawan mengatakan, PT CKK di bawah komando Direktur Utama John Sumanti melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara membuat perumahan di daerah Kabupaten Bogor.

Namun, pengembang itu membuka kantor pemasaran di perumahan Villa Dago, Kecamatan Pamulang, Tangsel.

Ferdy menambahkan, para korban dijanjikan melakukan akad kredit setelah membayar uang pemesanan (booking fee) sebesar Rp 5 juta dan uang muka berkisar Rp 15-30 juta.

“Namun, setelah uang diberikan, akad tak kunjung dilakukan. Ketika dipertanyakan tersangka selalu menghindar. Terakhir dia melarikan diri dan kantor ditutup," ujar Ferdy di Mapolres Tangsel, seperti dilansir Bantennews.co.id, Kamis (13/12/2018).

Ferdy menjelaskan, polisi bertindak atas dasar empat laporan yang masuk. Setelah itu, tersangka John Sumanti ditetapkan menjadi tersangka.

Menurutnya, sebelum tertangkap, tersangka sempat menjadi buronan sekitar satu bulan. Namun, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Manado, Sulawesi Utara, pada Sabtu (8/12/2018).

Ferdy memperkirakan, jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan dan penggelapan itu berjumlah Rp 4,5 miliar. Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut diputar untuk operasional perusahaan.

“Kita akan kembangkan tersangka lain. Sekarang masih satu,” kata Ferdy.

Ihwal ganti rugi, Ferdy menuturkan, masih akan melihat aset tersangka. Namun, yang pasti tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.

"Saat ditangkap tak ada barang berharga. Tapi masih kita masih tindak lanjut," jelas Ferdy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

27 Syarat Bagi Pengadopsi Bayi dari Ibu Gangguan Jiwa di Tangerang

27 Syarat Bagi Pengadopsi Bayi dari Ibu Gangguan Jiwa di Tangerang

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 09:13 WIB

Dapat Banyak Dukungan Ulama NU, Maruf Amin Optimis Menang di Tangerang

Dapat Banyak Dukungan Ulama NU, Maruf Amin Optimis Menang di Tangerang

News | Rabu, 12 Desember 2018 | 14:22 WIB

Awas! Ada Penipuan Bermodus Casting Catut Nama Chand Kelvin

Awas! Ada Penipuan Bermodus Casting Catut Nama Chand Kelvin

Entertainment | Selasa, 11 Desember 2018 | 13:27 WIB

Ngaku Pejabat Konjen Amerika Serikat, Joko Perdaya 6 Warga Jatim

Ngaku Pejabat Konjen Amerika Serikat, Joko Perdaya 6 Warga Jatim

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 10:34 WIB

Ibu Sakit Jiwa Lahirkan Bayi Cantik Mengaku dari Semarang dan Samarinda

Ibu Sakit Jiwa Lahirkan Bayi Cantik Mengaku dari Semarang dan Samarinda

News | Senin, 10 Desember 2018 | 13:21 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB