Pemilik Homestay Tak Tahu Penyewa Gelar Nobar Pesta Seks

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 14 Desember 2018 | 21:59 WIB
Pemilik Homestay Tak Tahu Penyewa Gelar Nobar Pesta Seks
Ilustrasi kasus pesta seks. [Viral Press]

Suara.com - Muhammad Ridwan, pemilik rumah singgah (homestay) di Condongcatur Depok, Sleman mengaku baru tahu jika rumah yang disewakannya itu dipakai untuk kegiatan prostitusi yakni pertunjukan pesta seks.

Dia pun tak tahu adanya penggerebekan polisi terhadap homestya miliknya pada Selasa (11/12/2018) karena dianggap menjadi lokasi prostitusi. Ketika itu, dirinya langsung pulang setelah menyerahkan kunci ke penyewa.

"Hari Selasa memang ada yang menyewa [homestay] satu orang, tapi saya kurang tahu kalau yang masuk itu berapa orang. Saya hanya nyerahin kunci terus langsung pulang," kata Ridwan seperti dikutip Harianjogja.com, Jumat (14/12/2018).

Menurutnya, tamu yang menyewakan juga sudah tak ada lagi di homestay pada Rabu (12/12/2018) pagi.

"Rabu itu kan check out-nya, tapi saya ke sini orangnya sudah enggak ada. Sudah dikunci semua dan kuncinya dibawa. Saya cek masih ada barang-barang ketinggalan, helm empat buah. Terus saya lihat lagi pada sorenya, helmnya sudah diambil dan kuncinya ditinggal," ucapnya.

Dia menjelaskan sistem sewa homestaynya dihitung per hari yang dipatok sebesar Rp 450 ribu. "Per hari Rp450.000, check in jam 1 siang dan check out 11 siang," jelasnya.

Sebelumnya. polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pertunjukan pesta seks di homestay di Condongcatur, Depok, Sleman, pada Selasa (11/12/2018) lalu.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Polisi Hadi Utomo menjelaskan kedua tersangka merupakan pria berinisial AS dan HK.

"Kami menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka karena berdasarkan saksi dan barang bukti yang kami temukan. Kami juga menemukan keterangan yang sesuai antara satu saksi dengan yang lainnya yang mengarahkan kepada kedua orang tersebut," ujarnya, Jumat (14/12/2018) di Mapolda DIY.

Lebih lanjut, ia mengatakan kedua tersangka berperan sebagai penyelenggara dan mengambil keuntungan pribadi dengan mengeskploitasi seseorang. Kedua tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta.

baca juga

"Kedua tersangka kami kenakan pasal berlapis 298 KUHP tentang pencabulan dan Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nobar Pertunjukan Suami Istri Bersetubuh di Sleman, Penonton Dipatok Tarif

Nobar Pertunjukan Suami Istri Bersetubuh di Sleman, Penonton Dipatok Tarif

News | Jum'at, 14 Desember 2018 | 19:02 WIB

Nobar Pesta Seks di Yogyakarta, Dua Inisiator Jadi Tersangka

Nobar Pesta Seks di Yogyakarta, Dua Inisiator Jadi Tersangka

News | Jum'at, 14 Desember 2018 | 14:57 WIB

Ada Pertunjukan Pesta Seks di Yogyakarta, Penonton Bayar Rp 1 Juta

Ada Pertunjukan Pesta Seks di Yogyakarta, Penonton Bayar Rp 1 Juta

News | Jum'at, 14 Desember 2018 | 14:03 WIB

Homestay Pesta Seks di Sleman Gaet Pelanggan Pakai WA

Homestay Pesta Seks di Sleman Gaet Pelanggan Pakai WA

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 19:58 WIB

Diduga Teroris, ABG 18 Tahun Dibekuk saat Makan di Warteg

Diduga Teroris, ABG 18 Tahun Dibekuk saat Makan di Warteg

News | Rabu, 12 Desember 2018 | 15:52 WIB

Terkini

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:40 WIB

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:32 WIB

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

×