Nobar Pesta Seks di Yogyakarta, Dua Inisiator Jadi Tersangka

Reza Gunadha

Jum'at, 14 Desember 2018 | 14:57 WIB
Nobar Pesta Seks di Yogyakarta, Dua Inisiator Jadi Tersangka
Ilustrasi

Suara.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka kasus pertunjukan pesta seks di kamar losmen kawasan Condongcatur, Depok, Sleman.

Kedua tersangka itu ialah AS dan HK. Keduanya ikut digrebek bersama 10 orang lainnya pada hari Selasa (11/12/2018) malam.

”Keduanya, AS dan HK, adalah inisiator atau pihak penyelenggara pesta seks dan pertunjukan hubungan intim di losmen itu,” kata Direktur Reskrimum Polda DIY Komisaris Besar Hadi Utomo seperti diberitakan Harian Jogja—jaringan Suara.com, Jumat (14/12/2018).

Sebagai inisiator, kata dia, AS dan HK adalah orang yang mencari peserta aksi bejat tersebut melalui media sosial maupun aplikasi obrolan via ponsel, WhatsApp.

Melalui penyelenggaran pesta seks dan menonton bareng suami istri berhubungan intim tersebut, AS dan HK mendapat keuntungan dari pengenaan tarif kepesertaan.

Sebelumnya diberitakan, warga Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, digegerkan oleh kasus pertunjukan pesta seks di salah satu losmen.

Kasus itu mencuat setelah Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY menggerebek pertunjukan hubungan intim tersebut di salah satu losmen setempat, Selasa (11/12) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kami melakukan penggrebekan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Ternyata, pertunjukan pesta seks itu sudah berlangsung berkali-kali dan meresahkan,” kata Direskrimum Polda DIY Komisaris Besar Hadi Utomo.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi menangkap 12 orang yang tengah melakukan hubungan intim di lokasi.

baca juga

Keduabelas orang tersebut rata-rata berusia 35 tahun dan banyak yang bukan suami istri. Mereka membayar hingga Rp 1 juta per orang untuk menonton pertunjukan pesta seks tersebut.

"Untuk saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa ini, dan nantinya akan ditetapkan tersangka," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan ke-12 orang yang diamankan, kegiatan pesta seks sudah dilakukan sebanyak empat kali di lokasi sama.

Para penonton dan pelaku kegiatan ini menggunakan grup WhatsApp sebagai media untuk berkomunikasi.

"Mereka terancam dengan UU No.21/2007 Tentang Perdagangan Orang. Jadi untuk saat ini pasal yang kami terapkan adalah pasal perbuatan cabul atau membiarkan perbuatan cabul itu terjadi. Kami juga mendapatkan fakta bahwa dari kegiatan itu ada pihak yang memperoleh keuntungan, sehingga kami juga menerapkan pasal perdagangan orang," ucapnya

Untuk barang bukti, pihaknya mengamankan beberapa handphone, kondom, minuman keras, uang tunai, dan beberapa pasang pakaian.

Berita ini kali pertama diterbitkan Harianjogja.com dengan judul “Pertunjukan Pesta Seks di Sleman Sudah Berlangsung Berkali-kali, Penonton Harus Bayar Rp1 Juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Pertunjukan Pesta Seks di Yogyakarta, Penonton Bayar Rp 1 Juta

Ada Pertunjukan Pesta Seks di Yogyakarta, Penonton Bayar Rp 1 Juta

News | Jum'at, 14 Desember 2018 | 14:03 WIB

Homestay Buka Layanan Pesta Seks, Tarifnya Rp 1 Juta per Orang

Homestay Buka Layanan Pesta Seks, Tarifnya Rp 1 Juta per Orang

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 16:05 WIB

Ditangkap Densus 88, Ibrahim Kerap Dijemput Pria Misterius

Ditangkap Densus 88, Ibrahim Kerap Dijemput Pria Misterius

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 07:31 WIB

Terkini

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

×