KPK Cekal 5 Orang Terkait Kasus Waskita Karya

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 18 Desember 2018 | 10:14 WIB
KPK Cekal 5 Orang Terkait Kasus Waskita Karya
Ilustrasi gedung PT Waskita Karya Tbk. [setkab.go.id]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

KPK pada Senin (17/12/2018) telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) dan mantan kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR, KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama enam bulan ke depan terhitung tanggal 6 November 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Lima orang itu adalah Fathor Rachman, Yuly Ariandi Siregar, mantan kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk/Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fakih Usman, dan mantan direktur pada Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, kata Agus, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Atas kasus tersebut, diduga kerugian Rp 186 miliar dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

baca juga

"Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut," kata Agus.

Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat "pekerjaan fiktif" dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait "pekerjaan fiktif" tersebut.

14 proyek itu adalah proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek "fly over" Tubagus Angke, Jakarta, proyek "fly over" Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Adik Zulkifli Hasan Didakwa Pasal Pencucian Uang

Adik Zulkifli Hasan Didakwa Pasal Pencucian Uang

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 10:03 WIB

KPK Geledah Kantor Waskita Karya

KPK Geledah Kantor Waskita Karya

News | Senin, 17 Desember 2018 | 23:01 WIB

Diambil Alih KPK, 10 Kasus Korupsi di Gorontalo Akan Jalan Terus

Diambil Alih KPK, 10 Kasus Korupsi di Gorontalo Akan Jalan Terus

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 00:00 WIB

Proyek Fiktif PT Waskita Karya, Ketua KPK: Negara Dirugikan Rp 186 Miliar

Proyek Fiktif PT Waskita Karya, Ketua KPK: Negara Dirugikan Rp 186 Miliar

News | Senin, 17 Desember 2018 | 20:43 WIB

KPK: Lima Proyek Infrastruktur di Jakarta Bermasalah Korupsi, Ini Daftarnya

KPK: Lima Proyek Infrastruktur di Jakarta Bermasalah Korupsi, Ini Daftarnya

News | Senin, 17 Desember 2018 | 20:09 WIB

Terkini

Bobotoh 16 Tahun Tewas Bersimbah Darah Usai Nonton Persib vs Garudayaksa, Begini Kronologisnya

Bobotoh 16 Tahun Tewas Bersimbah Darah Usai Nonton Persib vs Garudayaksa, Begini Kronologisnya

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:49 WIB

Apakah Hari Minggu Ada Razia Polisi Operasi Patuh 2026? Ini Jadwalnya

Apakah Hari Minggu Ada Razia Polisi Operasi Patuh 2026? Ini Jadwalnya

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:45 WIB

2 Pilihan Bedak Padat Make Over untuk Makeup Flawless, Mana yang Paling Sesuai Kebutuhanmu?

2 Pilihan Bedak Padat Make Over untuk Makeup Flawless, Mana yang Paling Sesuai Kebutuhanmu?

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:41 WIB

Seskab Teddy Sebut 45 Ribu Anak Keluarga Kurang Mampu Terbantu Sekolah Rakyat

Seskab Teddy Sebut 45 Ribu Anak Keluarga Kurang Mampu Terbantu Sekolah Rakyat

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:40 WIB

Penyelundupan 2 Ton Solar Subsidi ke Jambi Digagalkan, Disamarkan dalam Karung Pupuk dan Fiber Ikan

Penyelundupan 2 Ton Solar Subsidi ke Jambi Digagalkan, Disamarkan dalam Karung Pupuk dan Fiber Ikan

Sumbar | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Alih-alih CKG Menteri, Guru Besar UGM Sarankan Tes Kejiwaan dan Alihkan Anggaran ke Korban Karhutla

Alih-alih CKG Menteri, Guru Besar UGM Sarankan Tes Kejiwaan dan Alihkan Anggaran ke Korban Karhutla

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:37 WIB

Mematahkan Stigma Keliru tentang Peran Istri di Novel Jadi Ibu

Mematahkan Stigma Keliru tentang Peran Istri di Novel Jadi Ibu

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Muncul Iklan Tiba-tiba di HP Oppo? Begini Cara Menghilangkannya Tanpa Aplikasi Tambahan!

Muncul Iklan Tiba-tiba di HP Oppo? Begini Cara Menghilangkannya Tanpa Aplikasi Tambahan!

Tekno | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Elnusa dan PHR Regional 1 Mulai Survei Seismik 2D Gerbera

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Elnusa dan PHR Regional 1 Mulai Survei Seismik 2D Gerbera

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:29 WIB

Viral Suami Ngamuk! Istrinya Jarah Toko Baju saat Paris Kerusuhan, Hasil Jarah Dilempar

Viral Suami Ngamuk! Istrinya Jarah Toko Baju saat Paris Kerusuhan, Hasil Jarah Dilempar

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:28 WIB

×