Mendekam di Penjara, Berat Badan Ratna Sarumpaet Turun 12 Kg

Iwan Supriyatna, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 20 Desember 2018 | 12:13 WIB
Mendekam di Penjara, Berat Badan Ratna Sarumpaet Turun 12 Kg
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan. [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Insak Nasruddin kuasa hukum Ratna Sarumpaet akan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (20/12/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kedatangannya tersebut guna menanyakan kepastian dari kelengkapan berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks kliennya.

"Rencananya sekitar jam satu siang nanti kita akan ke Polda Metro untuk menanyakan bagaimana perkembangan kelengkapan berkas kasus Ibu RS ini," kata Insak saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2018).

Insak mengatakan, dirinya akan mendesak polisi segera mempercepat proses hukum Ratna Sarumpaet. Menurut Insak, polisi terlalu lama bertindak.

"Kondisi bu Ratna Sarumpaet terus memburuk. Saat menjenguk Selasa 18 Desember, klien saya itu mengalami penurunan berat badan drastis hingga 12 kilogram," jelasnya.

Diketahui penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada November lalu telah melimpahkan berkas perkara tahap awal kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta.

Namun berkas itu dikembalikan kepada penyidik karena ada beberapa kekurangan formil serta keterangan saksi.

Kepolisian akan memperpanjang masa tahanan tersangka Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Masa penahanan Ratna Sarumpaet akan diperpanjang selama 30 hari kedepan.

"Diperpanjang lagi selama 30 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (3/12/2018).

Dikatakan Argo, perpanjangan masa tahanan tersebut terhitung mulai Rabu (5/12/2018).

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial.

Ratna Sarumpaet menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat (5/10/2018). Pada tanggal 25 Oktober 2018 masa penahanan pertama Ratna Sarumpaet berakhir.

Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maruf Amin: Penahanan Habib Bahar Smith Bukan Kriminalisasi Ulama

Maruf Amin: Penahanan Habib Bahar Smith Bukan Kriminalisasi Ulama

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 21:48 WIB

Fokus Amankan Libur Nataru, Dahnil Anzar Bakal Diperiksa Polisi Tahun Depan

Fokus Amankan Libur Nataru, Dahnil Anzar Bakal Diperiksa Polisi Tahun Depan

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 21:21 WIB

Kasus Penghinaan Jokowi, Habib Bahar Smith Bakal Diperiksa di Penjara

Kasus Penghinaan Jokowi, Habib Bahar Smith Bakal Diperiksa di Penjara

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 21:11 WIB

Terkini

Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff

Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon

Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon

Sport | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:43 WIB

Mantab! Tiga Atlet Muaytha Solo Tembus Semifinal Porprov 2026

Mantab! Tiga Atlet Muaytha Solo Tembus Semifinal Porprov 2026

Surakarta | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Sumsel Bidik Perdagangan Karbon di Tengah Krisis Karhutla, Sejauh Mana Kesiapannya?

Sumsel Bidik Perdagangan Karbon di Tengah Krisis Karhutla, Sejauh Mana Kesiapannya?

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Sepatu Futsal Lokal Tembus Dunia, Ortuseight Siapkan Enam Lini Jogosala Terbaru

Sepatu Futsal Lokal Tembus Dunia, Ortuseight Siapkan Enam Lini Jogosala Terbaru

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Dari Kekalahan ke Pesta Gol, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Persija Saat Hajar Arema FC

Dari Kekalahan ke Pesta Gol, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Persija Saat Hajar Arema FC

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Fadli Zon Terima Anugerah Mahottama Adibudaya Nusantara, Ini Alasan di Baliknya

Fadli Zon Terima Anugerah Mahottama Adibudaya Nusantara, Ini Alasan di Baliknya

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:59 WIB

WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik

WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:43 WIB

×