Kasus Penghinaan Jokowi, Habib Bahar Smith Bakal Diperiksa di Penjara

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 19 Desember 2018 | 21:11 WIB
Kasus Penghinaan Jokowi, Habib Bahar Smith Bakal Diperiksa di Penjara
Penahanan Habib Bahar bin Smith di Rutan Polda Jabar. (Foto istimewa/dok polisi)

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan mendatangi Polda Jawa Barat untuk memeriksa Habib Bahar bin Smith sebagai terlapor dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Habib Bahar kini mendekam di rumah tahanan Polda Jabar setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap remaja.

"Dia (Habib Bahar) dipanggil, tapi kita yang datang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018).

Namun, Adi belum menjelaskan rencana pemeriksaan Bahar di dalam penjara itu. Menurutnya, rencana pemeriksaan itu baru akan dilakukan setelah penyidik Polda Jabar sudah merampungkan pemeriksaan Bahar terkait statusnya sebagai tersangka.

Terkait rencana pemeriksaan itu, Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Polda Jabar agar bisa mendapat waktu untuk memeriksa Bahar di dalam penjara.

"Ya belum, nanti lah biar Polda Jabar konsentrasi dulu menyelesaikan, nanti kita periksa. Kan Polda Jabar punya rencananya, nanti dia terhambat pemeriksaannya. Pasti kita koordinasi, setiap saat kan kita selalu koordinasi," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas melaporkan penceramah sekaligus tokoh FPI Habib Bahar bin Smith terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi. Pelaporan itu dilakukan menyusul beredarnya rekaman video ceramah Habib Bahar di media sosial. Dalam ceramah itu, Habib Bahar diduga menyebut Presiden Jokowi banci.
Dalam kasus ini, Habib Bahar dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aniaya Remaja, KPAI: Habib Bahar Smith Tak Patut Jadi Panutan Umat

Aniaya Remaja, KPAI: Habib Bahar Smith Tak Patut Jadi Panutan Umat

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 19:34 WIB

Cerita Habib Bahar Sempat Mau Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal

Cerita Habib Bahar Sempat Mau Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 19:16 WIB

Bikin Geger Warganet! Tangan Presiden Jokowi Digigit Hewan

Bikin Geger Warganet! Tangan Presiden Jokowi Digigit Hewan

Tekno | Rabu, 19 Desember 2018 | 19:30 WIB

Kartel Narkoba Selundupkan Sabu ke Jakarta di Speaker Mobil

Kartel Narkoba Selundupkan Sabu ke Jakarta di Speaker Mobil

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 15:00 WIB

PSI: Fadli Zon Dukung Habib Bahar artinya Pro Penganiaya Anak

PSI: Fadli Zon Dukung Habib Bahar artinya Pro Penganiaya Anak

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 13:30 WIB

Terkini

Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa

Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa

News | Senin, 13 April 2026 | 15:02 WIB

Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat

Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat

News | Senin, 13 April 2026 | 14:50 WIB

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

News | Senin, 13 April 2026 | 14:48 WIB

Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz

Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 14:31 WIB

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

News | Senin, 13 April 2026 | 14:27 WIB

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

News | Senin, 13 April 2026 | 14:22 WIB

3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka

3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka

News | Senin, 13 April 2026 | 14:19 WIB

Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing

Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing

News | Senin, 13 April 2026 | 14:09 WIB

Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul

Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul

News | Senin, 13 April 2026 | 14:08 WIB

Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz

Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 14:06 WIB