Ganjaran Bagi Pemilik Homestay yang Jadi Lokasi Pesta Seks di Yogyakarta

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 22 Desember 2018 | 10:20 WIB
Ganjaran Bagi Pemilik Homestay yang Jadi Lokasi Pesta Seks di Yogyakarta
Ilustrasi polisi menunjukkan barang bukti dan para pelaku seks menyimpang. [Suara.com/Achmad Ali]

Suara.com - Bupati Sleman Sri Punromo menegaskan akan memberikan sanksi kepada pemilik homestay di Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta yang rumahnya dijadikan pertunjukan pesta seks beberapa waktu lalu.

Sri mengaku turut prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Di mana saat ini, aparat kepolisian sedang menyelidiki kasus tersebut. Ia menyatakan akan menindak pemilik homestay yang rumahnya dijadikan tempat pertunjukan pesta seks.

"Jika pemilik mengetahui homestay-nya dipakai untuk kegiatan tersebut (pesta seks), tentu akan kami cabut izin operasionalnya. Namun jika pemilik tidak mengetahui, kami juga akan tetap memberikan sanksi. Apalagi kalau homestay itu tidak berizin, berarti sudah menyalahi peraturan daerah di Sleman," papar Sri Purnomo seperti diwartakan Harianjogja.com.

Ia meminta masyarakat berpartisipasi melaporkan hal-hal yang terindikasi negatif yang terjadi di lingkungan sekitar. Apalagi, Sleman merupakan daerah dengan jumlah indekos dan homestay mencapai puluhan ribu.

"Jika pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, dan masyarakat sudah saling mendukung, kegiatan-kegiatan negatif seperti itu tidak akan terjadi lagi," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap 12 orang yang diduga melakukan pertunjukan pesta seks di salah satu homestay di daerah Condongcatur, Depok, Sleman pada Selasa, sekitar pukul 23.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Polisi Hadi Utomo mengatakan sudah menetapkan dua tersangka dalam peristiwa tersebut, yaitu AS dan HK.

AS, HK dan 10 orang lainnya digerebek polisi saat tengah menggelar pertunjukan pesta seks. Penonton adegan seks dipatok tarif Rp 1 juta untuk melihat pertunjukan tersebut. Tak hanya dijerat dengan pasal mengenai perbuatan cabul, polisi juga membidik tersangka dengan pasal perdagangan manusia dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 4 Hari Terobang-ambing di Perairan Anambas, KM Star 58 Akhirnya Ditemukan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI