Penjelasan MUI Soal Ucapan Selamat Natal

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 25 Desember 2018 | 07:54 WIB
Penjelasan MUI Soal Ucapan Selamat Natal
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, hingga saat ini lembaga tersebut belum pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat natal kepada yang merayakannya.

"Yang sudah ada fatwanya yaitu tentang perayaan Natal bersama yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa sejak 1981," kata Anwar di Jakarta, Selasa (25/12/2018).

Dia menjelaskan, fatwa tersebut antara lain memutuskan bahwa perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan dalam penjelasan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis yang menjadi dasar fatwa.

Selain itu, pada 2016 MUI juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim yang ditandatangani oleh Prof Dr H Hasanuddin AF dan Dr Asrorun ni'am Sholeh MA masing-masing sebagai ketua dan sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Dalam fatwa itu,dikatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Mengajak dan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non muslim adalah haram.

Di dalam fatwa tersebut MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya adalah umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis, tambah Anwar.

"Jadi dengan demikian jelaslah bahwa sampai saat ini soal ucapan selamat natal terhadap yang merayakannya belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI dan oleh karena itu sampai saat ini, MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut," katanya seperti dilansir Antara.

Tetapi meskipun demikian MUI tahu dan menyadari bahwa dalam masalah tersebut ada perbedaan dan pertentangan pendapat di antara para ulama. Dan dalam menghadapi perbedaan dan pertentangan pendapat tersebut MUI belum mengambil sikap.

Pernyataan Anwar Abbas tersebut terkait dengan adanya kontroversi di tengah-tengah masyarakat tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat natal.

Baca Juga: Tebing Longsor Tutup Jalur Bandung-Tasikmalaya

Kontroversi tersebut tampak semakin mengemuka setelah KH Ma'ruf Amin sebagai cawapres pada pemilu 2019 yang juga adalah Ketua Umum MUI menyampaikan ucapan selamat Natal yang disiarkan oleh berbagai media di Tanah Air.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI