Eggi menyampaikan berharap kepolisian dapat segera dapat menindaklanjuti laporannya tersebut.
"Jadi saya minta pihak kepolisian tolong diproses. Dan jangan membuat tidak kondusif," kata Eggi usai membuat laporan.
Menurutnya, pelaporan itu menyusul adanya ancaman yang diduga dilayangkan Kapitra untuk mencelakainya.
"Saudara Kapitra yang menantang untuk berantam. Dengan pengertian akan dipecahkan kepala saya," kata dia.
Dalam laporan itu, Kapitra Ampera disangkakan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).