Lewat Dokumen Sitaan, KPK Duga Awal Hibah Kemenpora untuk Atlet dan Pelatih

Kamis, 27 Desember 2018 | 16:40 WIB
Lewat Dokumen Sitaan, KPK Duga Awal Hibah Kemenpora untuk Atlet dan Pelatih
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional (KONI) awalnya diperuntukan untuk pengawasan dan pendampingan terhadap atlet dan pelatih.

"KPK mengidentifikasi peruntukan dana hibah tersebut akan digunakan untuk pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dikonfirmasi, Kamis (27/12/2018).

Hal itu terungkap melalui dokumen yang disita KPK saat menggeledah kantor Kemenpora dan pengurus KONI terkait kasus dana hibah.

Menurutnya, data para atlet dan pelatih yang berprestasi itu disusun melalui sistem android. "Penyusunan instrument dan pengelolaan data base berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multi event internasional," ujar Febri.

Dalam penggeledahan itu, KPK juga menyita dokumen yang berkaitan dengan pengawasan dan evaluasi atlet-atlet berprestasi terkait persiapan Sea Games 2019. Dokumen lain yang sedang diteliti yakni berkaitan dengan pengawasan dan pendampingan untuk peningkatan prestasi olahraga nasional.

"Kami perlu mempelajari dokumen-dokumen yang telah didapatkan dari hasil penggeledahan," ujar Febri.

Untuk melakukan pendalaman terhadap barang bukti itu, KPK baru mulai memeriksa para saksi di awal tahun 2019. "Kami harap saksi-saksi datang memenuhi panggilan dan menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya," tutup Febri

Dalam kasus dana hibah ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.

Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi berbeda di Jakarta, Selasa (19/12/2018). Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Nelayan Tua dan Ombak yang Melepas Rindu pada Daratan

Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti di antarnya seperti uang tunai sebesar Rp 7 miliar 318 juta, sebuah mobil Chevrolet Captiva dan buku tabungan.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI