Dilarang Berperkara karena Jadi Caleg, Yusril: Silahkan Diskualifikasi Saya

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 29 Desember 2018 | 10:06 WIB
Dilarang Berperkara karena Jadi Caleg, Yusril: Silahkan Diskualifikasi Saya
Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus pengacara, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Pengacara sekaligus Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku keheranan kepada KPU yang 'menyerang' dirinya dengan menyatakan calon legislatif atau caleg tidak boleh berperkara, saat sidang Bawaslu yang memeriksa laporan Oesman sapta Odang (OSO ) tentang pelanggaran administrasi Pemilu meskipun ia tidak hadir.

"KPU nampak mencari jalan agar tidak berhadapan dengan saya dalam sidang Bawaslu maupun pengadilan," kata Yusril dalam keterangan persnya seperti dilansir dari Antara, di Jakarta, Sabtu (29/12/2018).

Dalam sidang Bawaslu pada Jumat (28/12/2018), Komisioner KPU Hasyim Asyarie mengatakan, caleg tidak boleh berpraktek pengacara sesuai UU No 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU No 20/2018.

Untuk itu Hasyim mengingatkan agar Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara OSO dalam berpekara terkait dengan DCT DPD, meskipun pakar hukum tata negara tersebut tidak hadir dalam sidang itu.

Yusril sendiri membantah bahwa UU No 7/2017 tentang Pemilu melarang caleg untuk beperkara menjadi advokat.

Dalam keterangannya, KPU salah memahami frasa dalam UU tersebut. Larangan berpraktek baru berlaku saat menjadi pejabat publik.

Yusril mengatakan, banyak caleg yang berasal dari kalangan advokat yang sampai saat ini tetap menjalankan profesinya tanpa pernah dipersoalkan KPU. Dia menengarai KPU nampaknya khawatir berhadapan dengan dirinya, karena berkali-kali KPU kalah di persidangan.

Padahal menurut Yusril, sidang pengadilan itu adalah forum resmi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan Baginya, tidak masalah jika namanya akan dicoret KPU dari DCT karena terus menjalankan profesinya sebagai advokat.

"Saya lebih memilih tetap menjadi advokat dari pada menjadi caleg, agar saya bisa membela partai saya, PBB, dan membela setiap orang yang diperlakukan KPU dengan sewenang-wenang," ujar Yusril.

Baca Juga: Masuk Zona Bahaya, Ratusan Warga Pulau Sabesi dan Sebuku Enggan Dievakuasi

"Saya sudah pernah menjadi anggota MPR, DPR dan beberapa kali menjadi menteri. Saya tidak silau dengan jabatan. Silakan saja kalau KPU mau diskualifikasi saya dari caleg, dan mendiskualifikasi semua advokat yang menjadi caleg sekarang ini sambil tetap menjalankan profesi advokatnya," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI