Pelajar yang Kubur Bayinya Hidup-hidup Dijerat UU Perlindungan Anak

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 02 Januari 2019 | 14:21 WIB
Pelajar yang Kubur Bayinya Hidup-hidup Dijerat UU Perlindungan Anak
RM, tersangka pembunuhan bayi. (BeritaJatim.com)

Suara.com - RM dan ML, dua pelajar berusia 18 tahun dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak gara-gara membuang bayi sendiri. Bayi itu hasil hubungan intim mereka.

RM merupakan pelajar asal Jalan Malik Ibrahim Kwangsan Kecamatan Sedati. RM masih diperiksa di Unit Reskrim Polsek Sedati.

RM mengakui hubungan intimnya dengan sang pacar hingga hamil. ML melahirkan dan langsung mengubur bayinya di tanah kuburan.

Kapolsek Sedati AKP l Gusti Made Merta mengatakan RM saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik. RM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan Masih diperiksa oleh penyidik. Nanti akan kita sampaikan sesudah dimintai keterangan," katanya di Sedati, Rabu (2/1/2019).

Dalam kasus ini, RM bisa terjerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak. Pasal 80 Ayat 4 KUHP.

"Lebih jelasnya, soal pasal dan lain sebagainya, akan kami sampaikan setelah tuntas pemeriksaan dan lainnya," tandas mantan Wakasat Lantas Polresta Sidoarjo tersebut. (BeritaJatim.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Habis Hubungan Intim, Hamil, Melahirkan, 2 Pelajar Kubur Bayi Hidup-hidup

Habis Hubungan Intim, Hamil, Melahirkan, 2 Pelajar Kubur Bayi Hidup-hidup

News | Rabu, 02 Januari 2019 | 10:34 WIB

Mainkan 4 Titik Ini, Niscaya Bikin Hubungan Intim Lebih Bergairah

Mainkan 4 Titik Ini, Niscaya Bikin Hubungan Intim Lebih Bergairah

Health | Kamis, 20 Desember 2018 | 14:53 WIB

Mesum di Warung Kopi, 2 Pasang PSK dan Lelaki Hidung Belang Diciduk Polisi

Mesum di Warung Kopi, 2 Pasang PSK dan Lelaki Hidung Belang Diciduk Polisi

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 10:52 WIB

Terkini

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:45 WIB

Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya

Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:28 WIB

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:24 WIB

Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan

Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money

Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:16 WIB

Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi

Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:13 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, KPAI: Generasi Emas Terancam Gagal Ginjal Dini

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, KPAI: Generasi Emas Terancam Gagal Ginjal Dini

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:04 WIB

Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat

Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:01 WIB