Penahanan Ahmad Dhani Tunggu Ancaman Hukuman dari Jaksa

Reza Gunadha | Suara.com

Jum'at, 04 Januari 2019 | 20:01 WIB
Penahanan Ahmad Dhani Tunggu Ancaman Hukuman dari Jaksa
Ahmad Dhani (Fakhri Hermansyah/Suara.com)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu kepastian ancaman hukuman terhadap Ahmad Dhani, untuk menentukan Caleg Partai Gerindra sekaligus musikus tersebut bakal ditahan atau tidak dalam kasus pencemaran nama baik.

Untuk diketahui, berkas perkara pencemaran nama baik oleh tersangka Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejati Jatim, Jumat (4/1/2019).

"Untuk penahanan tersangka lihat pasalnya dulu," kata Kepala Kejati Jatim Sunarta, seperti diberitakan Antara.

Pentolan kelompok musik atau band "Dewa" itu harus menghadapi proses hukum terkait ucapannya di media sosial, yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi "Deklarasi #2019GantiPresiden" di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Ahmad Dhani dijerat dua pasal Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pertama, Ahmad Dhani dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Kedua dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.

Setelah berkas perkaranya dinyatakan P21, selanjutnya Kejati Jatim menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Jatim, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangkanya.

Sunarta mengisyaratkan tersangka Ahmad Dhani tidak bakal ditahan, jika telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.

Karena dua pasal yang menjerat Ahmad Dhani ancaman hukumannya maksimal empat tahun pidana penjara. Sedangkan aturan penahanan menurut Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan, syarat objektif tersangka bisa ditahan terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Kami juga perlu melihat syarat objektif dan subyektif, selain menimbang ancaman hukumannya berapa untuk nanti memutuskan apakah tersangka harus ditahan atau tidak," katanya.

Selama proses penyidikan di Polda Jatim Ahmad Dhani tidak ditahan. Menurut Sunarta, dengan tidak ditahannya Ahmad Dhani selama proses penyidikan di Polda Jatim, membuat proses pemberkasan di Kejati Jatim tidak terbentur tenggat waktu.

"Kalau ditahan kan proses pemberkasan tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan ada tenggat waktu yang harus dipenuhi. Dengan begitu, karena tersangka tidak ditahan, penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik Polda Jatim akan kami tunggu kapan saja. Setelah itu baruah kami melimpahkannya ke pengadilan," ucap Sunarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkas Perkara P21, Kejati Pertimbangkan Tahan Ahmad Dhani

Berkas Perkara P21, Kejati Pertimbangkan Tahan Ahmad Dhani

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 15:08 WIB

Dewi Perssik Sindir Keponakan Kabur Mau Dipanggil Polisi?

Dewi Perssik Sindir Keponakan Kabur Mau Dipanggil Polisi?

Entertainment | Jum'at, 04 Januari 2019 | 15:00 WIB

Usai Polisikan Haters, Dian Nitami Tak Langsung Jalani BAP

Usai Polisikan Haters, Dian Nitami Tak Langsung Jalani BAP

Entertainment | Rabu, 02 Januari 2019 | 18:58 WIB

Merasa Dituduh, Kapitra Ampera Laporkan Eggy Sudjana ke Polda Metro

Merasa Dituduh, Kapitra Ampera Laporkan Eggy Sudjana ke Polda Metro

News | Kamis, 27 Desember 2018 | 16:05 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB