Jerat Penikmat Prostitusi, Yasonna: Sudah Lama Kita Diajukan ke DPR

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 07 Januari 2019 | 18:56 WIB
Jerat Penikmat Prostitusi, Yasonna: Sudah Lama Kita Diajukan ke DPR
Menkumham Yasonna Laoly jadi caleg PDIP dapil Sumut 1. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku draft soal pasal untuk menjerat pengguna layanan prostitusi online sudah lama diajukan kepada DPR. Namun, menurutnya, usulan tersebut masih belum juga direalisasikan DPR sebagai produk hukum untuk memidanakan para pelanggan prostitusi.

"Iya masih di DPR. Kita belum (terealisasi), ya dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan sudah cukup lama di DPR," ujar Yasonna usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Desakan soal pengguna layanan prostitusi dijerat pidana kembali mencuat menyusul terungkapnta kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqila.

Terkait hal ini, Yasonna mengklaim akan kembali bertemu dengan para anggota dewan di Senayan agar pelaku pengguna layanan prostitusi online dimasukkan ke dalam pasal RUU KUHP.

"Kami akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR. Ya kita coba kita coba. Kita komunikasikan dengan teman-teman di DPR," tandasnya.

Sebelumnya sikap pemerintah untuk menjerat para pengguna layanan prostitusi sudah tertulis dalam nota jawaban yang tertuang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015.

Nota jawaban itu menanggapi permohonan muncikari Robby Abbas yang menginginkan penikmat prostitusi di penjara.

"Sekarang ini terdapat pembahasan revisi Rancangan Undang- Undang KUHP yang salah satu pasalnya mengatur sesuai dengan permohonan Pemohon yang diatur dalam bagian keempat tentang Zina dan Perbuatan Cabul Pasal 483 ayat (1) huruf e," demikian sikap pemerintah soal kriminalisasi hidung belang.

Pasal 483 ayat 1 huruf e berbunyi:

Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Rancangan pasal baru itu akan menggantikan Pasal 296 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alokasi Anggaran Edukasi dan Mitigasi Bencana Dibuat Lebih Besar di 2019

Alokasi Anggaran Edukasi dan Mitigasi Bencana Dibuat Lebih Besar di 2019

Bisnis | Senin, 07 Januari 2019 | 16:13 WIB

Rugikan Masyarakat, DPR Panggil Kemenhub dan Lion Air Group soal Bagasi

Rugikan Masyarakat, DPR Panggil Kemenhub dan Lion Air Group soal Bagasi

Bisnis | Senin, 07 Januari 2019 | 12:46 WIB

Kasus Vanessa, DPR: Momentum Pemerintah Bersih-bersih Prostitusi Daring

Kasus Vanessa, DPR: Momentum Pemerintah Bersih-bersih Prostitusi Daring

News | Minggu, 06 Januari 2019 | 16:49 WIB

Eni Perintahkan Staf Tukarkan Rp 7,6 Miliar Untuk Pemenangan Suaminya

Eni Perintahkan Staf Tukarkan Rp 7,6 Miliar Untuk Pemenangan Suaminya

News | Rabu, 26 Desember 2018 | 19:34 WIB

Setnov Beberkan Pertemuan Eni dan Kotjo di Ruang DPR

Setnov Beberkan Pertemuan Eni dan Kotjo di Ruang DPR

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 17:32 WIB

Terkini

Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja

Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:39 WIB

Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1

Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:35 WIB

Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari

Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:16 WIB

PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif

PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:11 WIB

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:26 WIB

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:21 WIB

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:17 WIB

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB