Ada Keanehan Dalam Putusan Bawaslu soal Caleg DPD RI OSO

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 10 Januari 2019 | 13:33 WIB
Ada Keanehan Dalam Putusan Bawaslu soal Caleg DPD RI OSO
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengungkap keanehan dalam putusan Bawaslu RI terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD RI.

Putusan itu disebut permainan lantaran inti putusan Bawaslu sama dengan keinginan KPU yang bermaksud mengakomodasi OSO dalam DCT, dengan syarat menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol terlebih dahulu. Hal yang membedakan menurutnya hanya soal waktu.

"Keputusan Bawaslu ini aneh. Putusan itu lebih nampak seperti permainan administratif ketimbang sebuah solusi baru atas masalah sesungguhnya terkait dengan pencoretan OSO dari DCT DPD 2019," kata peneliti Formappi Lucius Karus dihubungi di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Pengunduran diri tersebut dalam kebijakan KPU merupakan syarat bagi pencantuman nama OSO dalam DCT. Sedangkan Bawaslu menjadikannya sebagai syarat untuk penentuan calon terpilih DPD.

"Bagi saya pilihan waktu Bawaslu itu aneh dan patut dicurigai," kata dia lagi.

Dia mempertanyakan bagaimana bisa administrasi terkait pencalonan dalam DCT, persyaratannya baru dituntut setelah pemungutan suara atau hari H pemilu diadakan. Dia juga mencermati bagaimana bisa untuk memutuskan OSO masuk DCT, syaratnya justru baru dituntut setelah proses pencalonan sudah berlalu.

"Ibaratnya seorang pelajar, baru diminta menyerahkan persyaratan pendaftaran setelah dirinya sudah mengetahui hasil ujian dan tinggal ditetapkan saja," kata Lucius.

Keanehan itu, kata dia, memunculkan kecurigaan, Bawaslu bermain-main dalam melahirkan keputusan, sebab Bawaslu seperti tidak mempertimbangkan efek putusannya tersebut pada saatnya nanti.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu RI memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam Daftar Calon Tetap anggota DPD RI 2019.

baca juga

Namun OSO, jika terpilih dalam pileg, diwajibkan mundur dari kepengurusan parpol untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih. KPU menyatakan akan menggelar pleno lebih dulu sebelum melaksanakan perintah Bawaslu. Sementara kuasa hukum OSO mengaku keberatan dengan putusan itu, karena kliennya tetap diwajibkan mundur dari jabatan jika terpilih nanti. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Disoal karena Salam Satu Jari, Kang Emil: Saya Memang Kampanye

Disoal karena Salam Satu Jari, Kang Emil: Saya Memang Kampanye

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 21:43 WIB

Diduga Langgar Pemilu, Ridwan Kamil dan Hanif Dhakiri Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Langgar Pemilu, Ridwan Kamil dan Hanif Dhakiri Dilaporkan ke Bawaslu

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 20:34 WIB

Bawaslu Perintahkan KPU Jadikan Oso Caleg DPD RI di Pemilu 2019

Bawaslu Perintahkan KPU Jadikan Oso Caleg DPD RI di Pemilu 2019

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 17:03 WIB

Anggota Bawaslu Diintimidasi dan Diancam Ketua RT Jalan Batu Naga

Anggota Bawaslu Diintimidasi dan Diancam Ketua RT Jalan Batu Naga

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 16:22 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×