Ada Keanehan Dalam Putusan Bawaslu soal Caleg DPD RI OSO

Kamis, 10 Januari 2019 | 13:33 WIB
Ada Keanehan Dalam Putusan Bawaslu soal Caleg DPD RI OSO
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengungkap keanehan dalam putusan Bawaslu RI terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD RI.

Putusan itu disebut permainan lantaran inti putusan Bawaslu sama dengan keinginan KPU yang bermaksud mengakomodasi OSO dalam DCT, dengan syarat menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol terlebih dahulu. Hal yang membedakan menurutnya hanya soal waktu.

"Keputusan Bawaslu ini aneh. Putusan itu lebih nampak seperti permainan administratif ketimbang sebuah solusi baru atas masalah sesungguhnya terkait dengan pencoretan OSO dari DCT DPD 2019," kata peneliti Formappi Lucius Karus dihubungi di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Pengunduran diri tersebut dalam kebijakan KPU merupakan syarat bagi pencantuman nama OSO dalam DCT. Sedangkan Bawaslu menjadikannya sebagai syarat untuk penentuan calon terpilih DPD.

"Bagi saya pilihan waktu Bawaslu itu aneh dan patut dicurigai," kata dia lagi.

Dia mempertanyakan bagaimana bisa administrasi terkait pencalonan dalam DCT, persyaratannya baru dituntut setelah pemungutan suara atau hari H pemilu diadakan. Dia juga mencermati bagaimana bisa untuk memutuskan OSO masuk DCT, syaratnya justru baru dituntut setelah proses pencalonan sudah berlalu.

"Ibaratnya seorang pelajar, baru diminta menyerahkan persyaratan pendaftaran setelah dirinya sudah mengetahui hasil ujian dan tinggal ditetapkan saja," kata Lucius.

Keanehan itu, kata dia, memunculkan kecurigaan, Bawaslu bermain-main dalam melahirkan keputusan, sebab Bawaslu seperti tidak mempertimbangkan efek putusannya tersebut pada saatnya nanti.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu RI memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam Daftar Calon Tetap anggota DPD RI 2019.

Baca Juga: Diduga Langgar Pemilu, Ridwan Kamil dan Hanif Dhakiri Dilaporkan ke Bawaslu

Namun OSO, jika terpilih dalam pileg, diwajibkan mundur dari kepengurusan parpol untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih. KPU menyatakan akan menggelar pleno lebih dulu sebelum melaksanakan perintah Bawaslu. Sementara kuasa hukum OSO mengaku keberatan dengan putusan itu, karena kliennya tetap diwajibkan mundur dari jabatan jika terpilih nanti. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI