Kasus Meikarta, KPK Kantongi Nama-nama Anggota DPRD Bekasi yang ke Thailand

Senin, 14 Januari 2019 | 20:57 WIB
Kasus Meikarta, KPK Kantongi Nama-nama Anggota DPRD Bekasi yang ke Thailand
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi daftar nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang mendapatkan fasilitas ke Thailand diduga memakai uang suap izin proyek pembangunan Meikarta, Bekasi, Jawa Barat.

"KPK telah memegang daftar nama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi atau pihak lain yang pernah menerima uang atau fasilitas jalan-jalan ke Thailand," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).

Sehubungan dengan itu, Febri meminta kepada anggota DPRD Bekasi agar kooperatif mengembalikannya ke KPK bila mendapatkan fasilitas atau uang dari proyek suap Meikarta.

"Agar kooperatif dan mengembalikan uang yang pernah diterima terkait perkara ini," ujar Febri.

Dalam persidangan dengan terdakwa Billy Sindoro, Senin (14/1) siang, Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NHY), menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Saya juga dilapori oleh Neneng Rahmi bahwa dia sudah fasilitasi anggota DPRD Bekasi untuk jalan-jalan ke Thailand. Biayanya dari Meikarta," ujar Neneng dalam kesaksiannya.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK total telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Pihak lainnya yang juga sudah dijadikan tersangka adalah Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Di antara mereka, terdapat empat orang yang saat ini yang sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Para terdakwa itu adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI