Ancaman Mundur Prabowo dari Pilpres 2019 Cuma Gertak Sambel

Rabu, 16 Januari 2019 | 12:09 WIB
Ancaman Mundur Prabowo dari Pilpres 2019 Cuma Gertak Sambel
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto didampingi calon Wakil Presiden Sandiaga Uno menyampaikan pidato kebangsaan di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (14/1). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Ancaman Prabowo Subianto jadi calon presiden jika Pilpres 2019 curang dinilai hanya gertak sambel. Dia menyebut ancaman Prabowo itu hanya gimik politik.

Sebab ada risiko cukup besar jika Prabowo benar-benar batal jadi calon presiden. Pernyataan Prabowo akan mundur disampaikan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Djoko Santoso dalam suatu acara konsolidasi di Malang beberapa waktu lalu. Prabowo dikatakan akan mundur, jika kecurangan dalam pemilu tak bisa dihindari.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Adi Prayitno tak yakin Prabowo benar-benar akan mundur. Menurutnya, Prabowo hanya ingin pemilu bersih.

“(Rencana Prabowo mundur) itu gimik politik. Itu tentu warning. Gertak sambal dari teman Prabowo bahwa KPU dan Bawaslu jangan sampai berpihak atau tidak netral,” kata Adi dalam pernyataannya, Rabu (16/1/2019).

Adi mengatakan, merawat kredibilitas KPU dan Bawaslu serta menciptakan pemilu yang bersih merupakan tanggung jawab bersama. Di era teknologi seperti saat ini, lanjut dia, semua orang bisa mengakses informasi.

Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Pemerintahan The Habibie Center Bawono Kumoro menilai sikap mundur dari kontestasi pemilihan presiden bertolakbelakang dengan latar belakang Prabowo sebagai mantan prajurit.

“Seorang mantan prajurit harus memiliki jiwa siap menang dan siap kalah bukan justru mundur. Itu (kalau mundur) kalah sebelum bertandin,” tegas Bawono.

Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melarang keras pasangan calon untuk mengundurkan diri. Pasal 236. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Jika masih bersikeras untuk mengundurkan diri maka sanksi pidana dan denda menanti pasangan calon bersangkutan sebagaimana ditegaskan Pasal 552 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 juta. Pimpinan partai politik koalisi juga akan terkena sanksi pidana dan denda serupa.

Baca Juga: Bulog Tepis Ucapan Prabowo soal Stok Beras Hanya Bertahan 3 Minggu

Pasal 552 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengatur pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan atau pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. (BeritaJatim.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI