Siang Ini, Polisi Serahkan Ahmad Dhani ke Kejari Surabaya

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 17 Januari 2019 | 13:30 WIB
Siang Ini, Polisi Serahkan Ahmad Dhani ke Kejari Surabaya
Ahmad Dhani mengaku siap menghadapi sidang kasus ujaran 'idiot'. (Suara.com/Achmad Ali)

Suara.com - Penyidik Polda Jawa Timur bakal menyerahkan penahanan tersangka Ahmad Dhani beserta barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik ke Kejaksaaan Negeri Surabaya, Kamis (17/1/2019) siang. Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara milik Dhani lengkap alias P21.

Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyatomo membenarkan adanya proses pelimpahan tahap dua terkait kaus Ahmad Dhani yang dilakukan penyidik Polda Jatim. "Iya benar, tahap dua akan dilakukan siang ini," kata Dadit seperti dikutip Beritajatim.com.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyatakan jika berkas perkara pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk jaksa saat berkas tersebut dikembalikan lagi lantaran dianggap masih kurang.

“Berkas atas nama Ahmad Dhani sudah dinyatakan lengkap dan kita akan segera tindaklanjuti dengan melakukan tahap dua,” ujar Barung, Jumat (4/12/2018) lalu.

Terkait pemulangan berkas Ahmad Dhani ke polisi, Kepala Kejati Jawa Timur Sunarta mengatakan ada beberapa hal yang masih belum dicantumkan oleh penyidik, sehingga pihaknya mengembalikan berkas tersebut dengan memberikan beberapa petunjuk. “Ada P18, P19 dari kita tentang berkas perkara Ahmad Dhani itu ada kekurangan formal maupun materil,” tutur Sunarta, beberapa waktu lalu.

Kekurangan formal, kata dia ialah terkait pengaduan koordinator pelapor yang merasa keberatan dengan terlapor. Sementara terkait kekurangan materiil, Sunarta menjelaskan pihak terlapor menginginkan adanya keterangan para saksi ahli untuk meringankan dirinya. “Dan itu belum dilakukan, sehingga itu prinsip. Tanpa itu diperiksa, akan membuat itu batal demi hukum,” lanjutnya.

Selain itu lanjut Sunarta, ada permintaan saksi meringankan yang diajukan Ahmad Dhani juga belum dilakukan oleh penyidik. ” Karena itu hak dari tersangka jadi ya harus dipenuhi,” imbuhnya.

Sunarta menilai, kekurangan ini mudah dipenuhi oleh penyidik Polda Jatim. Sehingga dalam 14 hari kedepan, pihaknya berharap agar berkas tersebut dapat kembali diserahkan kepada penyidik Kejati Jatim setelah dilakukan revisi.

Kasus ini bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya. Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.

baca juga

Sumber: Beritajatim.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngaku Sudah Biasa, Ahmad Dhani Siap Hadapi Persidangan Ujaran 'Idiot'

Ngaku Sudah Biasa, Ahmad Dhani Siap Hadapi Persidangan Ujaran 'Idiot'

News | Kamis, 17 Januari 2019 | 13:17 WIB

Jadi Tersangka Ujaran 'Idiot', Polisi Serahkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan

Jadi Tersangka Ujaran 'Idiot', Polisi Serahkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan

News | Kamis, 17 Januari 2019 | 10:35 WIB

Proses Penangkapan Dramatis, Wisnu Wardhana Kini Mendekam di Lapas Porong

Proses Penangkapan Dramatis, Wisnu Wardhana Kini Mendekam di Lapas Porong

News | Kamis, 17 Januari 2019 | 09:38 WIB

Jadi Tersangka, Vanessa Angel Diduga Jajakan Diri Pakai Video Bugil

Jadi Tersangka, Vanessa Angel Diduga Jajakan Diri Pakai Video Bugil

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 17:03 WIB

Video Pornonya Ditemukan, Vanessa Angel Langsung Resmi Jadi Tersangka

Video Pornonya Ditemukan, Vanessa Angel Langsung Resmi Jadi Tersangka

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 16:13 WIB

Terkini

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB